Dalam rangka Pembukaan Musyawarah Nasional Tarjih ke-33 di Universitas Muhammadiyah Surabaya pada 5 November 2026, Muhammadiyah memperkenalkan ChatHPT, sebuah asisten berbasis kecerdasan buatan yang dirancang untuk mempermudah publik dalam menelusuri keputusan dan fatwa Majelis Tarjih.
ChatHPT menegaskan bahwa teknologi ini hanya berfungsi sebagai penunjang pencarian referensi keagamaan, bukan sebagai mufti digital yang memiliki otoritas mengeluarkan fatwa baru.
Menurut Panduan Lengkap ChatHPT edisi November 2026, layanan ini membantu pengguna menemukan, memahami, dan merangkum keputusan keagamaan yang telah ada, sementara pertanyaan yang memerlukan penilaian khusus tetap diarahkan ke Majelis Tarjih atau ulama berwenang.
Mekanisme Kerja Berbasis Retrieval‑Augmented Generation
Secara teknis, sistem mengadopsi pendekatan Retrieval‑Augmented Generation (RAG). AI pertama‑tama menelusuri koleksi dokumen resmi Tarjih yang telah diindeks, lalu menyusun jawaban berdasarkan materi yang relevan.
Proses dimulai saat pengguna mengajukan pertanyaan; sistem mengidentifikasi kata kunci, mencari dalam basis data, membaca bagian yang sesuai, dan akhirnya menghasilkan respons lengkap yang dilengkapi dengan dalil, catatan, kesimpulan, serta tautan ke naskah sumber.
keputusan Munas atau Muktamar yang telah ditanfidzkan mendapat prioritas tertinggi, diikuti oleh fatwa, dan terakhir oleh rubrik tanya‑jawab agama.
Contoh dalam panduan memperlihatkan pertanyaan tentang salat jenazah seorang koruptor. Karena tidak ada fatwa khusus, sistem mengaitkan pertanyaan dengan keputusan dan argumentasi Tarjih yang relevan, menyimpulkan bahwa jenazah Muslim yang berdosa tetap harus disalatkan.
Jawaban tersebut bukan fatwa baru, melainkan rangkuman referensi yang ada; pengguna disarankan memeriksa sumber dan mengonfirmasi kepada Majelis Tarjih bila memerlukan keputusan otoritatif.
Untuk memastikan kualitas, ChatHPT dilengkapi mekanisme umpan balik yang memungkinkan pengguna menilai atau melaporkan jawaban yang dirasa kurang tepat. Tim pengembang kemudian dapat memperbaiki algoritma pencarian, instruksi, maupun pengolahan dokumen, sementara isu substantif tetap dirujuk ke Majelis Tarjih.
Pengembangan ChatHPT melibatkan kolaborasi antara Majelis Tarjih, Tajdid PP Muhammadiyah, Majelis Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah, serta LabMu, yang masing‑masing menangani otoritas keilmuan, pengelolaan dokumentasi digital, dan pengembangan teknologi.