M. Sa’ad Ibrahim (kanan) Pembekalan I bertajuk “Dakwah Komunitas sebagai Strategi Kebangkitan Umat” pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) II Lembaga Dakwah Komunitas (LDK) PP Muhammadiyah. Kegiatan ini berlangsung Kamis–Sabtu, 29–31 Januari 2026. (Tagar.co/Istimewa)
Persoalan bunga bank kembali mengemuka dalam diskursus fikih kontemporer. Namun, alih-alih dibahas secara hitam-putih, Ketua PP Muhammadiyah, Dr. K.H. M. Sa’ad Ibrahim, M.A., mengajak para dai melihatnya dengan kacamata metodologi usul fikih yang jernih dan berkeadilan.
Pesan itu ia sampaikan dalam Pembekalan I bertajuk “Dakwah Komunitas sebagai Strategi Kebangkitan Umat” pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) II Lembaga Dakwah Komunitas (LDK) PP Muhammadiyah. Kegiatan ini berlangsung Kamis–Sabtu, 29–31 Januari 2026, di Aula BBPMP Jawa Tengah, Semarang.
Di hadapan para peserta Rakornas, Ustaz Sa’ad, sapannya, menegaskan pentingnya penguasaan usul fikih bagi seorang mubalig. Tanpa bekal metodologis yang memadai, dakwah berisiko jatuh pada sikap ekstrem dan penyederhanaan persoalan yang justru menjauhkan umat dari spirit keadilan Islam.
Ia kemudian mencontohkan kasus penetapan hukum bunga bank. Menurutnya, pada masa Nabi Muhammad Saw. belum dikenal sistem perbankan modern, sehingga tidak ditemukan nas sarih yang secara langsung mengatur bunga bank. Karena itu, persoalan tersebut masuk wilayah ijtihad dengan menempuh penelusuran ilat hukum sebagaimana dikenal dalam usul fikih.
“Ketika pendekatan qiyas digunakan, bunga bank sering dihukumi haram karena dianggap memiliki kesamaan ilat dengan riba, yaitu ziādah atau tambahan,” jelasnya. Dengan kesamaan ilat itu, bunga bank lalu di-ilhaq-kan pada hukum riba yang keharamannya telah ditegaskan dalam nash.
Namun, Ustaz Sa’ad mengingatkan bahwa hasil qiyas bersifat ẓannī—tidak mutlak—karena merupakan produk penalaran mujtahid. Oleh sebab itu, ruang perbedaan pendapat tetap terbuka.
Dalam konteks inilah, ia menguraikan metode istihsan sebagai alternatif. Istihsan, jelasnya, adalah berpaling dari qiyas yang tampak menuju pertimbangan lain yang dinilai lebih kuat demi kemaslahatan. Dengan pendekatan ini, bunga bank tidak otomatis dihukumi haram apabila terdapat alasan yang lebih kuat (li wajhin aqwā), seperti faktor inflasi dan keadilan dalam transaksi muamalah.
Ia mengutip kaidah usul fikih:
اَلْعُذْرُ لِلْمُجْتَهِدِ أَنْ يَحْكُمَ فِي الْمَسْأَلَةِ لِوَجْهٍ أَقْوَى
“Seorang mujtahid memiliki uzur untuk menetapkan hukum dalam suatu masalah berdasarkan alasan yang lebih kuat.”
Ustaz Sa’ad juga menyoroti perbedaan konteks ekonomi antara masa Nabi dan masa kini. Pada masa Nabi Saw., alat tukar berupa emas dan perak relatif stabil. Sementara itu, pada era modern nilai uang terus tergerus inflasi. Karena itu, penerapan hukum muamalah harus tetap berpijak pada prinsip keadilan, sebagaimana ditegaskan Al-Qur’an:
فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ ۖ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
“Bagimu pokok hartamu; kamu tidak menzalimi dan tidak pula dizalimi.” (Al-Baqarah: 279)
Sebagai ilustrasi, ia mengemukakan kasus seseorang yang meminjam uang Rp650.000 pada 2019 lalu mengembalikannya pada 2026 dengan nominal yang sama. Secara angka memang lunas, tetapi secara nilai riil bisa jadi menimbulkan ketidakadilan karena daya beli uang telah menurun.
Lebih jauh, Ustaz Sa’ad menegaskan bahwa dalam praktik ijtihad, tidak selalu Al-Qur’an didahulukan atas hadis, dan tidak selalu dalil berbasis nash lebih utama daripada qiyas. Setiap metode memiliki ruang dan konteks penerapannya masing-masing.
Untuk memperjelas, ia memberi contoh qiyas dalam zakat pertanian. Pada masa Nabi Saw., zakat diwajibkan atas gandum, kurma, dan anggur, sebagaimana hadis:
فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ
“Pada tanaman yang diairi oleh hujan dan mata air, zakatnya sepersepuluh.” (Bukhari)
Ketika kemudian muncul tanaman pangan lain seperti padi dan jagung, para ulama menetapkan kewajiban zakat atasnya melalui qiyas. ‘Illat-nya adalah sama-sama hasil bumi bernilai ekonomis dan menjadi kebutuhan pokok. Karena kesamaan ‘illat itulah, zakat padi di-ilhaq-kan kepada zakat gandum meski tidak disebutkan secara eksplisit dalam nash.
Menutup pemaparannya, Ustaz Sa’ad mengutip pesan para ulama dalam Subulus Salam: semakin dalam seseorang mempelajari ilmu syariat, semakin ia menemukan keluasan pandangan dan jalan keselamatan dalam beragama.
Materi ini menegaskan bahwa dakwah komunitas Muhammadiyah tidak semata bergerak pada ranah praksis sosial, tetapi juga bertumpu pada kedalaman metodologi keilmuan—agar Islam senantiasa relevan, adil, dan membawa kemaslahatan di setiap zaman. (#)
Jurnalis Ain Nurwindasari Penyunting Mohammad Nurfatoni
Sumber Tulisan:tagar.co
