Bunuh Diri Anak dan Dua Cara Membacanya

Bunuh Diri Anak dan Dua Cara Membacanya

Ilustrasi Mohammad Nurfatoni/AI 

Kasus bunuh diri murid sekolah dasar di NTT menghadirkan ironi tajam atas klaim kebahagiaan yang kerap dikemukakan. Tragedi ini menuntut pembacaan yang lebih cermat tentang bagaimana kesedihan bekerja, bereskalasi, dan luput dari perhatian kita bersama.

Oleh Reza Indragiri Amriel; Ahli Psikologi Forensik

 YBR (10), seorang murid sekolah dasar di Nusa Tenggara Timur (NTT), ditemukan meninggal dunia setelah diduga mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri. Dugaan sementara, motofnya karena tidak bis amembeli alat tulis.

Tentang bunuh diri anak-anak, saya sudah menulis sejak 23 tahun lalu di Republika. Coba baca bunga rampai Ajari Ayah ya, Nak, terbitan Serambi, tahun 2014 silam.

Kalau mau membuka mata, anak-anak yang kesulitan membeli alat tulis adalah fenomena “biasa”. Lebih parah: banyak yang bahkan sampai tidak bisa bersekolah. Lebih parah lagi: banyak yang tidak bisa makan. Tapi mereka tidak bunuh diri.

Jadi, kalau mau membuka hati, sesungguhnya bukan masalah anak tidak bisa membeli alat tulis yang membuat geger.


Klaim Kebahagiaan

Peristiwa menyedihkan sekaligus menakutkan ini sebaiknya diperhatikan oleh Presiden Prabowo Subianto dengan secermat mungkin. Pasalnya, ini kontras dengan gembar-gembor salah kaprah Presiden bahwa Indonesia merupakan negara yang penduduknya paling bahagia sedunia.

Tentu, kesedihan (ketidakgembiraan) harus dilihat sebagai spektrum, bukan biner atau hitam-putih. Jadi, ada skala mulai dari yang agak sedih sampai yang paling sedih. Pada tingkatan kesedihan terparah, terjadilah keputusasaan yang hanya bisa “diobati” pelaku dengan mengakhiri hidupnya sendiri.

Warga yang kesedihannya berada pada level di bawah itu pasti sangat banyak. Tapi apakah kita memerhatikan populasi yang sesungguhnya amat sangat besar itu? Pasti tidak. Kita sudah mati rasa terhadap penderitaan yang baru “sebatas” itu. Kita hanya terperanjat ketika merespons kesengsaraan terekstrem, seperti yang terjadi pada anak NTT itu.

Dua Cara Membaca

Kita boleh memilih simpulan apa yang paling pas untuk memotret kemalangan berujung tragedi pada bocah NTT itu.

Pertama, bunuh diri merupakan ujung akhir dari duka nestapa yang terus bereskalasi dari waktu ke waktu (kronis). Karena kronis, semestinya kematian bisa dicegat jika kita cukup awas mengamati perubahan tabiat anak, mulai dari kemunculan pemikiran tentang bunuh diri, dan seterusnya. Pusat masalah mereka berada pada afeksi.


Kalau simpulan itu yang kita iyakan, maka bisa dibayangkan betapa tingginya risiko anak-anak Indonesia untuk bunuh diri. Mereka yang tidak kunjung bersekolah, mereka yang lapar berkepanjangan, mereka yang penyakitnya semakin parah, dapat dipahami sebagai anak-anak yang terus bergerak menuju titik pengambilan keputusan terekstrem seperti anak NTT tadi.

Kedua, bunuh diri lebih merupakan wujud depresi reaktif. Mirip depresi, tetapi pemunculannya sekonyong-konyong. Jadi, terbitnya keputusan untuk bunuh diri lebih disebabkan oleh keterbatasan wawasan seseorang dalam menemukan solusi-solusi konstruktif atas persoalan yang sedang ia hadapi.

Persoalannya—anggaplah—tidak terlalu berat, tetapi pengetahuannya tentang opsi-opsi jalan keluar masih terlalu minim. Jadi, pokok masalahnya ada pada kognisi.

Apa pun itu, betapa pilunya kita menangkap warna altruistis pada peristiwa bunuh diri murid SD di NTT itu. Ia mengakhiri hidupnya sendiri guna mengurangi beban hidup orang yang ia sayangi.

Belum lama #kaburajadulu membahana di media sosial. Presiden berang. Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan meradang. Mereka gagal membaca suasana batin kaum muda yang merasa negeri ini (tepatnya: pengelola negeri ini) tak lagi bisa diharap.

Anak NTT itu ‘cuma’ merealisasikan tagar tadi lewat perilaku paling fatalistis.

Seketika terbayang suara cempreng Iwan Fals:
“Anak sekecil itu berkelahi dengan waktu.
demi satu impian yang kerap mengganggu tidurmu.
anak sekecil itu tak sempat menikmati waktu.
dipaksa memecahkan karang, lemah jarimu terkepal.”

Kontras dengan sosok semisal Fufufafa. Andai Fufufafa mau mengakui betapa beratnya beban yang terpaksa kita tanggung akibat keberadaannya, lalu ia pamit baik-baik, saya bakal mencari lagu Iwan Fals yang lebih gembira. (#)

Samping kuburan kucing, 5 Februari 2026

Penyunting Mohammad Nurfatoni

Sumber Tulisan:tagar.co

Apakah Bunga Bank Otomatis Haram

Apakah Bunga Bank Otomatis Haram

M. Sa’ad Ibrahim (kanan) Pembekalan I bertajuk “Dakwah Komunitas sebagai Strategi Kebangkitan Umat” pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) II Lembaga Dakwah Komunitas (LDK) PP Muhammadiyah. Kegiatan ini berlangsung Kamis–Sabtu, 29–31 Januari 2026. (Tagar.co/Istimewa) 

Persoalan bunga bank kembali mengemuka dalam diskursus fikih kontemporer. Namun, alih-alih dibahas secara hitam-putih, Ketua PP Muhammadiyah, Dr. K.H. M. Sa’ad Ibrahim, M.A., mengajak para dai melihatnya dengan kacamata metodologi usul fikih yang jernih dan berkeadilan.

Pesan itu ia sampaikan dalam Pembekalan I bertajuk “Dakwah Komunitas sebagai Strategi Kebangkitan Umat” pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) II Lembaga Dakwah Komunitas (LDK) PP Muhammadiyah. Kegiatan ini berlangsung Kamis–Sabtu, 29–31 Januari 2026, di Aula BBPMP Jawa Tengah, Semarang.

Di hadapan para peserta Rakornas, Ustaz Sa’ad, sapannya, menegaskan pentingnya penguasaan usul fikih bagi seorang mubalig. Tanpa bekal metodologis yang memadai, dakwah berisiko jatuh pada sikap ekstrem dan penyederhanaan persoalan yang justru menjauhkan umat dari spirit keadilan Islam.

Ia kemudian mencontohkan kasus penetapan hukum bunga bank. Menurutnya, pada masa Nabi Muhammad Saw. belum dikenal sistem perbankan modern, sehingga tidak ditemukan nas sarih yang secara langsung mengatur bunga bank. Karena itu, persoalan tersebut masuk wilayah ijtihad dengan menempuh penelusuran ilat hukum sebagaimana dikenal dalam usul fikih.

“Ketika pendekatan qiyas digunakan, bunga bank sering dihukumi haram karena dianggap memiliki kesamaan ilat dengan riba, yaitu ziādah atau tambahan,” jelasnya. Dengan kesamaan ilat itu, bunga bank lalu di-ilhaq-kan pada hukum riba yang keharamannya telah ditegaskan dalam nash.

Namun, Ustaz Sa’ad mengingatkan bahwa hasil qiyas bersifat ẓannī—tidak mutlak—karena merupakan produk penalaran mujtahid. Oleh sebab itu, ruang perbedaan pendapat tetap terbuka.

Dalam konteks inilah, ia menguraikan metode istihsan sebagai alternatif. Istihsan, jelasnya, adalah berpaling dari qiyas yang tampak menuju pertimbangan lain yang dinilai lebih kuat demi kemaslahatan. Dengan pendekatan ini, bunga bank tidak otomatis dihukumi haram apabila terdapat alasan yang lebih kuat (li wajhin aqwā), seperti faktor inflasi dan keadilan dalam transaksi muamalah.

Ia mengutip kaidah usul fikih:

اَلْعُذْرُ لِلْمُجْتَهِدِ أَنْ يَحْكُمَ فِي الْمَسْأَلَةِ لِوَجْهٍ أَقْوَى

“Seorang mujtahid memiliki uzur untuk menetapkan hukum dalam suatu masalah berdasarkan alasan yang lebih kuat.”

Ustaz Sa’ad juga menyoroti perbedaan konteks ekonomi antara masa Nabi dan masa kini. Pada masa Nabi Saw., alat tukar berupa emas dan perak relatif stabil. Sementara itu, pada era modern nilai uang terus tergerus inflasi. Karena itu, penerapan hukum muamalah harus tetap berpijak pada prinsip keadilan, sebagaimana ditegaskan Al-Qur’an:

فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ ۖ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

“Bagimu pokok hartamu; kamu tidak menzalimi dan tidak pula dizalimi.” (Al-Baqarah: 279)

Sebagai ilustrasi, ia mengemukakan kasus seseorang yang meminjam uang Rp650.000 pada 2019 lalu mengembalikannya pada 2026 dengan nominal yang sama. Secara angka memang lunas, tetapi secara nilai riil bisa jadi menimbulkan ketidakadilan karena daya beli uang telah menurun.

Lebih jauh, Ustaz Sa’ad menegaskan bahwa dalam praktik ijtihad, tidak selalu Al-Qur’an didahulukan atas hadis, dan tidak selalu dalil berbasis nash lebih utama daripada qiyas. Setiap metode memiliki ruang dan konteks penerapannya masing-masing.

Untuk memperjelas, ia memberi contoh qiyas dalam zakat pertanian. Pada masa Nabi Saw., zakat diwajibkan atas gandum, kurma, dan anggur, sebagaimana hadis:

فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ

“Pada tanaman yang diairi oleh hujan dan mata air, zakatnya sepersepuluh.” (Bukhari)

Ketika kemudian muncul tanaman pangan lain seperti padi dan jagung, para ulama menetapkan kewajiban zakat atasnya melalui qiyas. ‘Illat-nya adalah sama-sama hasil bumi bernilai ekonomis dan menjadi kebutuhan pokok. Karena kesamaan ‘illat itulah, zakat padi di-ilhaq-kan kepada zakat gandum meski tidak disebutkan secara eksplisit dalam nash.

Menutup pemaparannya, Ustaz Sa’ad mengutip pesan para ulama dalam Subulus Salam: semakin dalam seseorang mempelajari ilmu syariat, semakin ia menemukan keluasan pandangan dan jalan keselamatan dalam beragama.

Materi ini menegaskan bahwa dakwah komunitas Muhammadiyah tidak semata bergerak pada ranah praksis sosial, tetapi juga bertumpu pada kedalaman metodologi keilmuan—agar Islam senantiasa relevan, adil, dan membawa kemaslahatan di setiap zaman. (#)

Jurnalis Ain Nurwindasari Penyunting Mohammad Nurfatoni

Sumber Tulisan:tagar.co

PP Muhammadiyah Sambut Inisiatif Kerja Sama Pemberdayaan Perempuan dari WBSC

PP Muhammadiyah Sambut Inisiatif Kerja Sama Pemberdayaan Perempuan dari WBSC

 


Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menerima audiensi Women Business Syariah Community (WBSC) di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (3/2). Audiensi tersebut diterima oleh Sekretaris PP Muhammadiyah, M. Izzul Muslimin, didampingi Rektor Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) Jebul Suroso.

Pertemuan ini dilaksanakan dalam rangka penyampaian penawaran kerja sama dari WBSC terkait program pemberdayaan masyarakat di bidang pendidikan, kesehatan, serta pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya bagi kalangan perempuan.

Izzul Muslimin menyampaikan apresiasi dan sambutan positif atas inisiatif kerja sama yang ditawarkan WBSC. Menurutnya, program-program yang disampaikan memiliki keselarasan dengan komitmen Persyarikatan Muhammadiyah dalam mendorong kemandirian ekonomi umat serta peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakat.

Izzul juga mendorong agar WBSC dapat melibatkan Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah sebagai organisasi otonom perempuan Muhammadiyah dalam pelaksanaan program ke depan, sehingga sinergi yang dibangun semakin kuat dan berkelanjutan.

“Pada dasarnya Muhammadiyah sangat terbuka terhadap berbagai tawaran kerja sama, terlebih jika memberikan dampak positif bagi umat. Muhammadiyah memiliki perhatian besar terhadap penguatan ekonomi keumatan. Ke depan, WBSC dapat kami hubungkan dengan Lembaga Pengembangan UMKM PP Muhammadiyah serta Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah,” tegasnya.

Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat kolaborasi lintas lembaga yang dapat ditindaklanjuti melalui program-program konkret dan berkelanjutan bagi kemaslahatan umat dan masyarakat luas. (Rosti)

Sumber Berita:muhammadiyah.or.id

Di Tengah Ketidakpastian Global, Muhammadiyah Perkuat Pilar Ekonomi Nasional

Di Tengah Ketidakpastian Global, Muhammadiyah Perkuat Pilar Ekonomi Nasional

 



Majelis Ekonomi dan Bisnis Pimpinan Pusat Muhammadiyah berkolaborasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia menyelenggarakan Seminar Nasional Outlook Perekonomian Indonesia 2026 dengan tema “Menjaga Momentum Pertumbuhan Ekonomi Nasional di Tengah Transformasi Ekonomi dan Ketidakpastian Global”.

Seminar Nasional ini menjadi salah satu agenda utama dalam rangkaian Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Majelis Ekonomi dan Bisnis PP Muhammadiyah yang digelar pada 5–6 Februari 2026.

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Muhadjir Effendy, menegaskan komitmen Muhammadiyah untuk terus mengembangkan pilar ekonomi sebagai pilar ketiga dalam gerakan Persyarikatan.

Muhadjir turut menjelaskan bahwa selama satu dekade terakhir, MEBP secara konsisten memperjuangkan penguatan sektor ekonomi agar sejajar dengan pilar-pilar utama Muhammadiyah lainnya.

“Kita di Majelis Ekonomi bertekad selama 10 tahun untuk memperjuangkan bagaimana pilar ekonomi dapat menjadi salah satu pilar utama di Muhammadiyah,” ujar Muhadjir pada Kamis (5/2).

Ia menambahkan, tercapainya pilar ekonomi sebagai pilar strategis yang merupakan capaian penting sekaligus tantangan besar ke depan, yang membutuhkan kerja kolektif dan keberlanjutan program.

Maka dari itu, Muhadjir mengajak seluruh elemen di Muhammadiyah dan para pemangku kepentingan untuk melakukan kerja-kerja nyata demi mendorong kesejahteraan masyarakat Indonesia secara luas.

“Saya mengharapkan dukungan untuk pilar ekonomi ini. Marilah kita bersama-sama berjuang habis-habisan di Muhammadiyah, memperkokoh pilar ekonomi di masa depan,” tegas Muhadjir.

Sementara Plt. Ketua Majelis Ekonomi dan Bisnis PP Muhammadiyah, Muhammad Zainul Fatah, menyampaikan bahwa Rakornas dan Seminar Nasional ini menjadi momentum penting bagi MEBP untuk menyelaraskan langkah-langkah strategis Muhammadiyah dengan arah kebijakan dan outlook perekonomian nasional yang disampaikan pemerintah.

“Melalui momentum ini, kita ingin mendapatkan paparan informasi terkait Outlook Ekonomi Indonesia yang menjadi perhatian besar Muhammadiyah. Hal ini akan kita serap sebagai landasan dalam menjalankan peran majelis secara optimal,” ungkap Zainul.

Zainul juga menyoroti kekuatan sumber daya manusia yang dimiliki Muhammadiyah. Menurutnya, dengan basis kader yang besar, kompeten, dan didominasi generasi muda, Muhammadiyah memiliki modal kuat untuk melakukan transformasi nyata, khususnya dalam penguatan pilar ekonomi.

 

“Kita masih memiliki banyak generasi yang kuat dan muda untuk terus berjuang dan berkhidmat bersama di Muhammadiyah. Transformasi yang telah dicanangkan harus memastikan bahwa pilar ketiga, yakni pilar ekonomi, dapat maju dan berkembang sejajar dengan pilar-pilar lainnya,” jelasnya.

 

Melalui penyelenggaraan Seminar Nasional Outlook Perekonomian Indonesia 2026 ini, MEBP PP Muhammadiyah menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah dalam merespons dinamika ekonomi nasional dan global.

Diharapkan, forum ini mampu melahirkan gagasan, rekomendasi, serta langkah konkret yang memperkuat kontribusi Muhammadiyah dalam menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. 

Sumber Berita:muhammadiyah.or.id

 Sebelum Ramadhan Datang, Keutamaan Mempersiapkan Kesehatan Fisik dan Spiritual

Sebelum Ramadhan Datang, Keutamaan Mempersiapkan Kesehatan Fisik dan Spiritual



Jadwal imsakiyah sudah tersebar. Takmir masjid semakin sibuk menetapkan jadwal penceramah dan imam sholat tarawih. Beberapa tempat belanja dan pasar tradisional mulai dipadati pembeli. Media massa gencar menyampaikan pariwara produk makanan dan minuman berbuka puasa.

Di tengah keriuhan itu, apakah kita sebagai pribadi telah mempersiapkan diri secara lahir dan batin untuk menyambut kedatangan bulan Ramadhan. Ya, suatu persiapan istimewa menyambut bulan yang tentu saja serasa lebih spesial dari bulan-bulan lainnya.

Dalam Islam, setiap menjelang Ramadhan, beberapa waktu sebelumnya dituntun untuk melakukan kegiatan yang maslahat. Baik laki-laki maupun perempuan, menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dalam buku _Tuntunan Ibadah Pada Bulan Ramadhan_(2019), disunahkan melakukan puasa di bulan Sya’ban.

Kesiapan fisik secara jasmani menjadi hal penting. Tentu saja untuk melengkapi kesiapan fisik secara rohani. Di samping itu, di dalam keluarga muslim, anak-anak juga diingatkan dan dituntun untuk mempersiapkannya. Sebagai bulan untuk melatih jiwa dan raga (_riyadhoh_) segenap persiapan itu merupakan tuntunan agama yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW, bahkan dalam kondisi yang lain menjadi suatu tradisi yang khas di Indonesia.

Kebahagiaan spiritual ini bahkan berdampak dalam kehidupan sosial. Dari kesalehan individual menuju kesalehan sosial. Tidak hanya membersihkan jasmani dan rohani dari penyakit hati dalam persiapannya, selain berbagi terhadap sesama, setiap masyarakat memastikan masjid siap untuk kegiatan Ramadhan.

Perencanaan itu dimulai pada bulan Sya’ban di lingkungan terkecil mulai dari keluarga dan masyarakat. Sementara itu, di rumah-rumah dan masjid sekitar saling memperbanyak informasi yang memantik umat Islam makin bersemangat mempersiapkannya. Beberapa masjid sangat dinanti para jamaahnya mengundang penceramah yang siap mengisi tuntunan ibadah Ramadhan.

Masing-masing saling melengkapi terutama mempersiapkan sarana dan prasarana masjid di bulan Ramadhan. Mulai dari pengeras suara, kotak infak, panitia amil zakat, membersihkan karpet agar tetap wangi, termasuk tempat berwudhu dan toilet selalu dijaga bersih dan harum. Di luar itu, para ibu-ibu mempersiapkan jadwal takjil untuk berbuka puasa.

Sumber Berita:lazismu.org
Kapan Awal Ramadhan dimulai tahun ini? Mengenal Hisab Hakiki dan Wujudul Hilal

Kapan Awal Ramadhan dimulai tahun ini? Mengenal Hisab Hakiki dan Wujudul Hilal




Setiap tahun umat Islam melaksanakan ibadah wajib yaitu puasa di bulan Ramadhan. Konsekuensinya umat islam harus menentukan terlebih dahulu kapan ibadah puasa dimulai. Untuk mengetahuinya, maka dilakukan penentapan tanggalnya jatuh pada hari apa di tahun berjalan melalui metode hisab dan rukyat.

Penetapan awal Ramadhan ini selalu dinanti oleh umat Islam di Indonesia. Pada umumnya ditentukan oleh pemerintah dengan proses sidang isbat oleh kementerian agama. Menariknya, ada ormas Islam yang jauh hari sudah mantap menentukan kapan awal Ramadhan dimulai harinya.

Muhammadiyah misalnya, dikenal sebagai ormas yang menggunakan pendekatan hisab. Hisab sendiri menurut Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam buku _Pedoman Hisab Muhammadiyah_ (2009), selalu dikontekstualisasikan dengan Ilmu Falak (Astronomi).

Mengapa bersandar pada Ilmu Falak? Karena berkaitan dengan langkah-langkah dan rumus-rumus perhitungan arah kiblat, penentuan waktu salat, penetapan awal bulan kamariah dan gerhana. Selanjutnya, mari kita telusuri apa arti dan makna hisab?

Secara bahasa, kata “hisab” berasal dari kata Bahasa Arab yaitu _al-hisab_ yang berarti perhitungan atau pemeriksaan. Dalam al-Quran kata hisab banyak disebut dan secara umum dipakai dalam arti perhitungan.

Hal itu termaktub dalam al-Qur’an surat al-Ghofir ayat 17, yang artinya: “Pada hari ini setiap jiwa diberi balasan sesuai dengan apa yang telah dikerjakannya. Tidak ada yang dirugikan pada hari ini. Sungguh, Allah sangat cepat perhitungan-Nya.”

Dalam firman-Nya, yang lain, disebutkan dengan kata _yaum al-hisab_, yang berarti hari perhitungan. Dalam al-Qur’an Surat Sad ayat 26, yang artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan”

Pada surat Yunus ayat 5, kata hisab justeru digunakan dalam arti perhitungan waktu, sebagaimana firman Allah, artinya:

“Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat orbit) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu)”

Demikian beberapa penjelasan tentang pengertian dan makna hisab. Begitu pentingnya hisab dalam lintasan sejarah umat Islam, beberapa ulama dan fukaha menyebutkan hisab sebagai Khazanah pengetahuan islam. Di kalangan fukaha ilmu hisab terjadang disebut juga dengan Ilmu Falak Syar’i.

Hisab Hakiki dan Wujudul Hilal

Berkenaan dengan arti dan makna hisab. Dalam Ilmu Falak, hisab terdiri dari dua macam, yaitu Hisab Urfi dan Hisab Hakiki. Hisab urfi, dinamakan juga hisab adadi atau hisab alamah. Yaitu metode perhitungan untuk penentuan awal bulan dengan berpatokan tidak kepada gerak hakiki (sebenarnya) dari benda langit bulan (_Pedoman Hisab Muhammadiyah_, 2009).

Sementara itu, Hisab hakiki adalah metode penentuan awal bulan kamariah yang merujuk pada menghitung gerak faktual (sesungguhnya) Bulan di langit sehingga bermula dan berakhirnya bulan kamariah mengacu pada kedudukan atau perjalanan Bulan benda langit tersebut (_Pedoman Hisab Muhammadiyah_, 2009).

Muhammadiyah dalam praktiknya menggunakan metode hisab hakiki tinimbang metode hisab urfi. Adapun kriterianya menggunakan wujudul Hilal. Metode hisab hakiki wujudul hilal inilah yang digunakan oleh Muhammadiyah dalam menetapkan penentuan waktu ibadah, misalnya bulan Ramadhan.

Penggunaan hisab hakiki sebsagaimana dilansir dalam laman resmi Muhammadiyah (20/2/2022), alasan kuatnya mengapa menggunakan metode ini, karena perhitungan yang dilakukan terhadap peredaran Bulan dan Matahari menurut metode ini harus benar dan tepat berdasarkan keadaan Bulan dan Matahari pada saat itu.

Lebih dalam lagi, secara analitis-astronomi, Muhammadiyah menggunakan hisab hakiki dengan kriteria wujudul hilal, pada kondisi Matahari terbenam lebih dahulu daripada Bulan kendati berjarak satu menit atau kurang.

Ijtihad ini berasal dari suatu Ide seorang pakar falak Muhammadiyah Wardan Diponingrat yang tidak hanya dipahami berdasarkan pada al-Qur’an Surat Yasin ayat 39-40, tetapi juga menggunakan instrumen lain secara syariah seperti hadis dan konsep fikih lainnya yang dibantu dengan sains yaitu ilmu astronomi.

Demikian penjelasan singkat ini, paling tidak informasi di atas memberikan suatu gambaran dan persepsi bagaimana umat Islam mulai melakukan ibadah puasa bulan Ramadhan. Sejauh ini, metode tersebut juga sangat memengaruhi penentuan jatuhnya Idul Fitri yang berkonsekuensi pada umat Islam dalam menunaikan Zakat Fitrah.

Alhamdulilah tahun 2026 ini, Muhammadiyah menetapkan awal Ramadhan 1447 H, jatuh pada tanggal 18 Februari 2026. Berdasarkan metode hisab hakiki dengan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).


Sumber Tulisan:lazismu.org
Setiap Malam adalah Waktu Berdoa dan Istigfar, Termasuk Malam Nisfu Sya‘ban

Setiap Malam adalah Waktu Berdoa dan Istigfar, Termasuk Malam Nisfu Sya‘ban

 



Menjelang pertengahan bulan Sya‘ban, sebagian umat Islam mulai mempersiapkan diri menyambut malam Nisfu Sya‘ban dengan beragam amalan khusus. Ada yang menghidupkan malam itu dengan salat tertentu, memperbanyak doa-doa yang telah dirangkai, bahkan berpuasa pada tanggal 15 Sya‘ban dengan keyakinan adanya keutamaan tersendiri.

Namun Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Homaidi Hamid, dalam Pengajian Tarjih beberapa waktu silam mengingatkan bahwa seluruh praktik ibadah harus berpijak pada dalil Al-Qur’an dan hadis yang sahih.

Ia menegaskan bahwa tidak terdapat dalil kuat yang mengkhususkan Nisfu Sya‘ban sebagai malam dengan ritual tertentu.

Dalil yang benar-benar disepakati keabsahannya justru adalah hadis sahih riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah ra tentang turunnya Allah pada sepertiga malam terakhir—dan ini berlaku setiap malam, sepanjang tahun:

يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ، فَيَقُولُمَنْ يَدْعُونِي فَأَسْتَجِيبَ لَهُ, مَنْ يَسْأَلُنِي فَأُعْطِيَهُ, مَنْ يَسْتَغْفِرُنِي فَأَغْفِرَ لَهُ

“Rabb kita Yang Mahaberkah dan Mahatinggi turun ke langit dunia setiap malam ketika tersisa sepertiga malam terakhir. Lalu Dia berfirman: ‘Siapa yang berdoa kepada-Ku, Aku kabulkan doanya. Siapa yang meminta kepada-Ku, Aku beri. Siapa yang memohon ampun kepada-Ku, Aku ampuni.’” (HR. al-Bukhari).

Menurut Homaidi, sepertiga malam terakhir dihitung sejak Magrib hingga Subuh, kemudian dibagi tiga. Bagian terakhir itulah waktu mustajab. Turunnya Allah dipahami sesuai kemahatinggian-Nya, tidak diserupakan dengan makhluk, sebagaimana manhaj salaf dalam menyikapi ayat dan hadis mutasyabihat: diterima tanpa mempertanyakan hakikat caranya.

Karena hadis ini berlaku setiap malam, maka malam Nisfu Sya‘ban pun termasuk di dalamnya. Dengan kata lain, bukan sebagai malam istimewa tersendiri, melainkan sebagai bagian dari malam-malam yang sama-sama menyediakan kesempatan terbaik untuk berdoa dan beristigfar.

Adapun hadis yang kerap dikutip tentang pengampunan Allah pada malam Nisfu Sya‘ban, sebagaimana riwayat Ibnu Majah dari Abu Musa al-Asy‘ari:

إِنَّ اللَّهَ لَيَطَّلِعُ فِي لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ، فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ، إِلَّا لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ

“Sesungguhnya Allah memperhatikan seluruh makhluk-Nya pada malam Nisfu Sya‘ban, lalu Dia mengampuni semuanya kecuali orang musyrik dan orang yang saling bermusuhan.” (HR. Ibnu Majah).

Homaidi menjelaskan bahwa hadis ini berstatus daif karena kelemahan sanadnya, antara lain adanya Abdullah bin Lahiah serta Walid bin Muslim. Karena itu, hadis ini tidak dapat dijadikan dasar penetapan hukum atau amalan khusus.

Lebih tegas lagi, hadis yang memerintahkan menghidupkan malam Nisfu Sya‘ban dengan salat dan berpuasa di siang harinya, yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib dalam Syu‘abul Iman karya al-Baihaqi:

إِذَا كَانَتْ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَقُومُوا لَيْلَهَا وَصُومُوا نَهَارَهَا

“Apabila datang malam Nisfu Sya‘ban maka hidupkanlah malamnya dan berpuasalah pada siangnya…”

Homiadi menilai sebagai hadis maudu‘ (palsu). Dalam sanadnya terdapat Ibnu Abi Sabrah yang oleh Imam Ahmad disebut sebagai pembuat hadis. Konsekuensinya, tidak ada dasar untuk menetapkan “salat Nisfu Sya‘ban” atau puasa tanggal 15 Sya‘ban karena alasan keutamaan malam tersebut.

Kalaupun seseorang berpuasa pada tanggal 15, itu masuk dalam sunnah Ayyamul Bidh—yakni puasa tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan Hijriah—bukan karena Nisfu Sya‘ban.

Demikian pula anggapan bahwa seluruh takdir tahunan ditetapkan pada malam Nisfu Sya‘ban. Pendapat ini sering dikaitkan dengan QS. Al-Dukhan ayat 3:

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُّبَارَكَةٍ

Namun jumhur mufasir menegaskan bahwa “lailatin mubarakah” yang dimaksud adalah Lailatul Qadar, sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah QS. Al-Qadar ayat 1:

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ

Karena itu, klaim bahwa pada malam Nisfu Sya‘ban ditetapkan ajal, rezeki, dan seluruh urusan tahunan tidak memiliki dasar kuat dari Al-Qur’an maupun hadis sahih.

Pada akhirnya, Homaidi mengajak umat untuk bersikap jernih dan proporsional. Nisfu Sya‘ban tidak ditopang dalil sahih sebagai malam dengan ritual khusus. Namun sebagai bagian dari malam-malam dalam setahun, ia tetap dapat dimanfaatkan untuk memperbanyak doa, istigfar, dan salat malam—terutama pada sepertiga malam terakhir.

“Bukan hanya tanggal 13, 14, atau 15. Bahkan dari awal sampai akhir bulan, semua malam itu mustajab. Kita bebas memohon rezeki, ampunan, dan apa pun kepada Allah,” pungkasnya

Sumber Tulisan:muhammadiyah.or.id

KHGT Dipertanyakan, Muhammadiyah Paparkan Dasar Syar’i, Fikih, dan Astronomi Penetapan 1 Ramadan

KHGT Dipertanyakan, Muhammadiyah Paparkan Dasar Syar’i, Fikih, dan Astronomi Penetapan 1 Ramadan

 


 Muhammadiyah menetapkan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026. Keputusan ini berbeda dengan Turki yang menetapkan awal puasa pada 19 Februari 2026.

Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) versi Muhammadiyah tidak konsisten?

Menjawab polemik itu, pakar falak muda Muhammadiyah, Najmuddin Saifullah, memberikan penjelasan panjang lebar dalam Lensamu Podcast di Muhammadiyah Channel, Ahad (01/02).

Najmuddin menegaskan bahwa KHGT justru merupakan ijtihad terbaik Muhammadiyah saat ini, karena mengintegrasikan dalil syar’i, fikih, dan astronomi modern secara sekaligus.

“KHGT ini adalah ijtihad Muhammadiyah yang terbaik saat ini karena bisa memanfaatkan pengetahuan, kemudian landasan dalil syar’i dan hadisnya juga kuat,” ujarnya.

Secara keagamaan, Najmuddin menjelaskan bahwa KHGT bertumpu pada Al-Qur’an dan hadis. Salah satunya QS at-Taubah ayat 36 tentang jumlah bulan yang dua belas, disertai frasa dzālika ad-dīnul qayyim, yang ia maknai sebagai tuntutan adanya kepastian waktu ibadah.

Selain itu, ia mengutip hadis: “Ash-shaumu yauma tashūmūn, wal-fithru yauma tufthirūn,” puasa adalah hari ketika kalian semua berpuasa, dan Idul Fitri adalah hari ketika kalian semua ber-Idul Fitri.

Menurut Najmuddin, hadis ini mengisyaratkan idealitas keserempakan umat Islam secara global, bukan hanya dalam satu negara atau satu rumah.

Dari sisi fikih, KHGT menggunakan prinsip ittihād al-mathāli’, yakni menganggap bumi sebagai satu matlak (satu kawasan rukyat global). Artinya, umat Islam di seluruh dunia diupayakan memulai Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha secara bersamaan.

Sementara dari sisi sains, KHGT memanfaatkan astronomi modern untuk menghitung posisi matahari dan bulan secara presisi—mulai dari tinggi hilal, elongasi, hingga waktu konjungsi (ijtima).

Najmuddin menegaskan bahwa Al-Qur’an sendiri menyatakan: “Asy-syamsu wal-qamaru bihusbān,” matahari dan bulan beredar menurut perhitungan.

Ayat ini, menurutnya, menjadi legitimasi kuat penggunaan hisab astronomi dalam penentuan kalender Islam.

Hilal di Bawah Ufuk dan Konsep Global

Menanggapi keberatan sebagian pihak karena hilal di Indonesia pada saat itu masih berada di bawah ufuk, Najmuddin menjelaskan bahwa kondisi tersebut bersifat lokal.

Secara global, hilal sudah lahir karena ijtima telah terjadi. Bahkan di wilayah lain seperti Arab Saudi hingga Amerika, posisi hilal sudah positif dan memungkinkan terlihat.

Dalam KHGT, fenomena global ini tidak bisa dibatalkan oleh kondisi lokal. Ia juga menjelaskan konsep “transfer parameter”: jika di satu wilayah dalam satu matlak global kriteria terpenuhi, maka hasil tersebut berlaku untuk wilayah lain—mirip praktik rukyat di Indonesia ketika hasil Aceh ditransfer ke daerah lain.

Najmuddin memaparkan bahwa perbedaan 1 Ramadan 1447 H antara Muhammadiyah (18 Februari) dan Turki (19 Februari) bukan karena Muhammadiyah menyimpang dari KHGT Istanbul 2016, melainkan karena perbedaan penafsiran teknis terhadap parameter kalender global kedua (PKG2).

Titik krusialnya berada di Semenanjung Alaska, wilayah kecil yang secara geografis masih termasuk Benua Amerika.

Muhammadiyah memasukkan wilayah tersebut sebagai bagian sah dari Benua Amerika. Karena di titik-titik kecil Alaska itu kriteria tinggi hilal 5 derajat dan elongasi 8 derajat sudah terpenuhi, Muhammadiyah menyimpulkan PKG2 terpenuhi pada 17 Februari, sehingga 18 Februari ditetapkan sebagai 1 Ramadan.

Sebaliknya, Turki tidak memasukkan wilayah kecil tersebut dengan alasan jumlah penduduk yang minim dan pertimbangan administratif.

Menariknya, lembaga fikih Amerika Utara (FCNA) justru sejalan dengan Muhammadiyah dan juga menetapkan 1 Ramadan pada 18 Februari 2026.

Siapa yang Tidak Konsisten?

Najmuddin menilai bahwa Muhammadiyah justru berusaha konsisten dengan dokumen Istanbul 2016, yang menyebut “Benua Amerika” tanpa mengecualikan wilayah kecil.

Selain itu, Muhammadiyah menemukan adanya ketidakteraturan dalam praktik Turki, khususnya dalam penggunaan metode geosentris dan toposentris untuk menghitung tinggi hilal dan elongasi.

“Kadang Turki memakai geosentris, kadang toposentris. Ini yang terus kami dialogkan,” jelasnya.

Temuan-temuan tersebut telah dikomunikasikan langsung kepada otoritas Turki, dan diskusi masih terus berjalan karena KHGT memang sejak awal diakui sebagai sistem yang belum final dan terus diuji.

Najmuddin menegaskan bahwa KHGT tidak bersifat tertutup. Muhammadiyah membuka diri terhadap kritik dan masukan, dengan melibatkan tim lintas disiplin—ulama, ahli falak, saintis, hingga pakar teknologi—yang terus menyempurnakan sistem ini.

“Kalau ada perbedaan, kita cari titik bedanya di mana. Apakah karena geosentris-toposentris atau karena wilayah Amerika tadi. Semua didiskusikan,” ujarnya.

Berdasarkan seluruh parameter KHGT, Muhammadiyah menetapkan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada 18 Februari 2026, dengan tarawih pertama pada malam 17 Februari 2026.

Najmuddin mengajak warga Muhammadiyah untuk tidak ragu menjalankan keputusan tersebut. Menurutnya, penentuan awal bulan pada hakikatnya adalah penentuan waktu ibadah. Karena itu, setiap muslim dipersilakan mengikuti keyakinan yang dianggap paling benar, tanpa perlu saling menyalahkan.

“Kalau sudah yakin benar, jalankan saja ibadahnya. Tidak perlu menghujat yang berbeda,” tegasnya.

Ia menutup dengan menegaskan bahwa KHGT yang digunakan Muhammadiyah merupakan ijtihad kolektif yang telah dikaji lama dan ditujukan untuk menghadirkan maslahat yang lebih luas bagi umat Islam dunia.

Sumber Tulisan:muhammadiyah.or.id

Melalui Pendidikan, Muhammadiyah Dorong Transformasi Budaya Menuju Peradaban Berkemajuan

Melalui Pendidikan, Muhammadiyah Dorong Transformasi Budaya Menuju Peradaban Berkemajuan


 SIDOARJO – Sebaran institusi pendidikan Muhammadiyah yang merata di seluruh negeri dan menjangkau kawasan-kawasan terpencil diadakan untuk mengikis penyakit kebudayaan dan menciptakan budaya maju.

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir menerangkan, penyakit kebudayaan yang menjangkiti bangsa Indonesia seperti yang disebutkan Prof. Koentjaraningrat meliputi empat hal.

Keempat penyakit itu antara lain adalah suka menerabas, kurang disiplin murni, kurang menghargai waktu, dan tidak berorientasi pada masa depan – suka menghabiskan hasil untuk saat ini (konsumtif).

“Saya berharap sekolah Muhammadiyah mampu menjadi persemaian kebudayaan tinggi menuju peradaban berkemajuan, dimulai dari hal kecil seperti disiplin,” katanya pada Sabtu (31/1).

Haedar menegaskan, kemajuan yang diinginkan Muhammadiyah ialah yang memiliki basis pada nilai-nilai ketuhanan. Pondasi ini yang menjadi distingsi antara kemajuan yang diinginkan Muhammadiyah dengan kemajuan Barat.

“Semuanya hampir sama, kuncinya pada empat dimensi kemajuan tadi, plus satu yang paling fundamental dalam peradaban Islam, itu adalah nilai ilahiah,” ungkap Haedar Nashir.

Kemajuan bagi Muhammadiyah tidak sebatas slogan yang dipekikkan – hanya sampai tenggorokan. Melainkan implementatif dalam karya nyata. Seperti bertambahnya Perguruan Tinggi Muhammadiyah-’Aisyiyah (PTMA) yang terakreditasi unggul.

Melalui pembangunan institusi pendidikan, Muhammadiyah berharap keemasan peradaban Islam dapat diraih kembali, yaitu kegemilangan Islam yang berpengaruh besar terhadap pencerahan dunia, dari Timur sampai Barat.

Peradaban maju, sambung Haedar, mencakup berbagai sistem kehidupan mulai dari mata pencarian, organisasi, pengetahuan, religi/agama, kesenian, ekonomi, teknologi, dan pranata kehidupan manusia lainnya.

Maka Haedar mengajak bangsa Indonesia untuk mulai berubah dari kebiasaan kecil yaitu disiplin. Dalam pengalamannya, orang Indonesia jika berada di luar negeri mereka bisa disiplin, tapi sekembalinya ke tanah air, kambuh seperti biasanya.

Penyakit kambuhan itu yang disebut sebagai kurang disiplin murni. Disiplinnya tergantung pada tempat, padahal dalam diri seorang muslim seharusnya tidak mengenal akhlak situasional.

Kemudian bergerak ke urusan-urusan yang lebih besar, yaitu memajukan pendidikan, ilmu pengetahuan – sehingga mampu menciptakan teknologi dan ekonomi yang berdaya saing. Dengan demikian membangun peradaban maju membutuhkan waktu panjang.

Sumber berita:https://muhammadiyah.or.id