Jakarta (ANTARA) - Perkembangan teknologi membuat berbagai aktivitas masyarakat semakin mudah dilakukan melalui ruang digital. Namun, kemudahan tersebut juga diikuti munculnya berbagai bentuk kekerasan berbasis gender yang dapat terjadi melalui media sosial, aplikasi pesan, hingga platform digital lainnya.
Di Indonesia, Komnas Perempuan mencatat kekerasan berbasis gender terhadap perempuan masih menjadi persoalan serius. Sepanjang 2025, tercatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, meningkat 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Komnas Perempuan juga mencatat kekerasan berbasis gender online sebagai bagian dari perubahan lanskap kekerasan di tengah perkembangan teknologi digital.
Kekerasan di ruang digital dapat mengambil berbagai bentuk. Berikut lima di antaranya yang perlu diketahui.
1. Penyebaran atau penggunaan foto dan video intim tanpa izin
Salah satu bentuk kekerasan gender di dunia digital adalah penyebaran foto atau video intim seseorang tanpa persetujuan. Konten tersebut dapat disebarkan melalui media sosial, aplikasi pesan, situs web, maupun forum daring.
Perkembangan kecerdasan buatan juga dapat memperluas bentuk kekerasan ini melalui pembuatan gambar atau video manipulatif, termasuk deepfake, yang menampilkan seseorang dalam situasi seksual tanpa persetujuannya.
Dampaknya tidak hanya berupa hilangnya privasi, tetapi juga dapat menimbulkan tekanan psikologis, stigma, hingga ancaman terhadap keamanan korban.
2. Pelecehan dan ujaran kebencian secara daring
Pelecehan berbasis gender dapat dilakukan melalui komentar, pesan pribadi, unggahan, maupun berbagai bentuk interaksi di platform digital. Serangan dapat berupa penghinaan terhadap tubuh, komentar seksual, ancaman, hingga ujaran yang merendahkan seseorang karena gendernya.
Komnas Perempuan sebelumnya mencatat berbagai bentuk KBGO, termasuk ancaman secara daring dan pelecehan seksual siber.
Jika dilakukan secara berulang dan terarah, tindakan tersebut dapat membuat korban merasa tidak aman ketika menggunakan media sosial maupun layanan digital lainnya.
3. Cyberstalking
Cyberstalking merupakan tindakan menguntit atau memantau seseorang secara terus-menerus menggunakan teknologi digital. Pelaku dapat memantau aktivitas media sosial, mengirim pesan secara berulang, mencari informasi pribadi, hingga menggunakan teknologi untuk mengetahui keberadaan korban.
Tindakan tersebut dapat berkembang menjadi ancaman yang lebih serius apabila pelaku menggunakan informasi digital untuk mengendalikan, mengintimidasi, atau meneror korban.
4. Doxxing
Doxxing adalah penyebaran informasi pribadi seseorang ke ruang publik atau kepada orang lain tanpa persetujuan, seperti alamat rumah, nomor telepon, tempat kerja, atau informasi identitas lainnya.
Dalam konteks kekerasan berbasis gender, informasi tersebut dapat digunakan untuk mempermalukan, mengintimidasi, mengancam, atau mempermudah pelaku melakukan tindakan kekerasan di dunia nyata.
Komnas Perempuan menyoroti pentingnya perlindungan informasi dan penguatan sistem keamanan siber untuk mencegah kerentanan korban kekerasan berbasis gender di ruang digital.
5. Sextortion
Sextortion merupakan bentuk pemerasan yang menggunakan materi seksual atau informasi intim sebagai alat untuk mengancam korban. Pelaku dapat mengancam menyebarkan foto, video, atau percakapan pribadi apabila korban tidak memenuhi permintaan tertentu.
Ancaman tersebut dapat menyebabkan korban berada dalam tekanan dan ketakutan, terutama ketika pelaku memiliki akses terhadap materi pribadi yang dapat disebarluaskan secara cepat melalui internet.
Komnas Perempuan mencatat bentuk KBGO terus beragam dan telah menjadi persoalan yang membutuhkan penanganan, pencegahan, serta pemulihan bagi korban. Dalam catatan 2022 hingga 2025, Komnas Perempuan menghimpun 6.481 laporan kasus KBGO.
Beragam bentuk kekerasan tersebut menunjukkan bahwa ancaman terhadap keamanan gender tidak hanya terjadi secara langsung, tetapi juga dapat berlangsung melalui teknologi.
Karena itu, menjaga keamanan akun, membatasi penyebaran informasi pribadi, serta menyimpan bukti ketika mengalami kekerasan digital menjadi langkah penting ketika menghadapi situasi tersebut.