Praktik mengubah isi rekam medis agar memenuhi syarat rawat inap dan dapat diklaim ke BPJS Kesehatan kerap dibenarkan dengan alasan kebaikan bersama. Namun, dari sudut pandang hukum Islam dan peraturan perundang‑undangan, tindakan tersebut masuk dalam kategori pemalsuan, penipuan, dan pengambilan harta secara tidak sah.
Latar Belakang Praktik Rekayasa Rekam Medis
Beberapa rumah sakit menambahkan atau mengubah diagnosis serta gejala pada catatan medis pasien sehingga terlihat layak untuk rawat inap. Tujuannya agar biaya perawatan dapat dibebankan ke BPJS, yang pada gilirannya meningkatkan pendapatan rumah sakit dan memberi kemudahan bagi pasien yang dianggap tidak mampu.
Pelanggaran Menurut Fikih Islam
Dalam kerangka muamalah, tiga unsur pelanggaran sekaligus muncul:
- Pemalsuan dokumen (taswir) dan perkataan dusta (qaul az‑zur).
- Penipuan (gisy) serta ketidakjelasan (gharar) terhadap penyelenggara program.
- Pengambilan harta secara batil, mengingat dana BPJS adalah milik bersama peserta.
Fatwa‑fatwa terkait asuransi dan kejujuran profesional menegaskan bahwa memperoleh keuntungan dengan cara haram tetap haram, tanpa memandang niat baik.
Dasar Al‑Qur'an dan Hadis
Al‑Qur'an surah Al‑Hajj ayat 30 melarang qaul az‑zur (perkataan dusta), sementara surah Al‑Baqarah ayat 188 melarang memakan harta secara batil. Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim menekankan bahaya perkataan dusta dan kesaksian palsu. Kedua sumber ini menjadi landasan kuat untuk menilai manipulasi rekam medis sebagai perbuatan yang dilarang.
Kesesuaian dengan Hukum Positif
Di Indonesia, pemalsuan dokumen termasuk surat medis diatur dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai tindak pidana. Klaim fiktif ke BPJS Kesehatan tidak hanya merugikan sistem jaminan sosial, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana bagi pihak yang terlibat.
Analisis Manhaj Tarjih Muhammadiyah
Bayani: Penafsiran langsung ayat‑ayat dan hadis menegaskan keharaman memalsukan dokumen dan mengambil harta secara tidak sah.
Burhani: Data empiris menunjukkan bahwa klaim palsu menggerus dana peserta lain, menambah beban program, dan merusak kepercayaan publik.
Irfani: Secara batin, pelaku manipulasi akan merasakan kegelisahan karena menyalahi prinsip kejujuran yang menjadi inti etika profesi.
Kesimpulan
Memodifikasi rekam medis demi memperoleh klaim BPJS tetap merupakan tindakan haram dalam fikih, melanggar norma etika kedokteran, dan dapat dijerat pidana. Motif baik tidak dapat menjustifikasi cara yang bertentangan dengan syariat dan peraturan negara.
Rekomendasi Praktis
- Penegakan diagnosis jujur: tenaga medis wajib mencatat temuan secara akurat dan menolak segala bentuk revisi yang tidak berdasar.
- Keterbukaan komunikasi: pasien atau keluarga harus diberi penjelasan lengkap mengenai indikasi rawat inap dan opsi pembiayaan.
- Kepatuhan prosedur klaim: semua dokumen harus dapat diaudit dan diserahkan sesuai mekanisme resmi BPJS.
- Skema bantuan alternatif: rumah sakit dapat mengembangkan program keringanan biaya atau rujukan sosial bagi pasien kurang mampu.
- Penguatan audit internal dan perlindungan pelapor: mekanisme whistleblower perlu dioptimalkan untuk mencegah budaya manipulasi.
- Edukasi berkelanjutan: pelatihan etika profesi dan kajian fikih muamalah bagi tenaga kesehatan serta petugas klaim harus menjadi agenda rutin.