Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelidikan dugaan penyadapan yang menimpa nomor telepon kepresidenan, Listyo Sigit resmi diberhentikan dari jabatan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP). Keputusan itu ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Rabu, 4 November 2026, dan dilaksanakan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.
Penunjukan Pelaksana Tugas KSP
Menteri Sekretaris Negara mengumumkan bahwa Letjen TNI Ariyo Windutomo, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Kepala KSP. Penunjukan ini mengisi kekosongan kepemimpinan di lembaga yang bertugas membantu Presiden dan Wakil Presiden mengelola isu‑isu strategis serta mengawasi program prioritas nasional.
Riwayat Penunjukan Listyo Sigit
Listyo Sigit diangkat menjadi Kepala KSP melalui Keputusan Presiden Nomor 105/P/2026, menggantikan Dudung Abdurachman yang dipindahkan menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Pada hari pelantikannya, ia juga menerima penghargaan Bintang Mahaputera Adipurna dari Presiden Prabowo. Serah terima jabatan berlangsung pada 5 Oktober 2026 di Gedung Bina Graha, dan pada 19 Oktober ia melaporkan perkembangan program pemerintah langsung kepada Presiden di Istana Merdeka.
Kasus Penyadapan dan Penangkapan
Pada malam 3 November 2026, Bareskrim Polri menahan Listyo bersama Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso. Ketiganya didakwa sebagai tersangka dalam kasus penyadapan ilegal, akses tidak sah ke sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik. Penangkapan tersebut menimbulkan keprihatinan khusus karena dugaan penyadapan melibatkan nomor telepon Presiden.
Pernyataan Menteri Sekretaris Negara
Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa Presiden mengetahui kasus ini lewat laporan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Ia menegaskan bahwa Presiden sangat memperhatikan potensi penyadapan terhadap kepala negara dan menuntut proses hukum berjalan sesuai prosedur. Dalam sesi tanya‑jawab, Prasetyo menambahkan bahwa penyadapan tersebut berpotensi menjadi tindakan makar karena dapat membuka informasi sensitif yang mengancam kepentingan negara, namun motif dan tujuan penyadapan masih dalam penyelidikan.
Analisis Singkat
Penggantian Listyo Sigit mencerminkan respons cepat pemerintah terhadap isu penyadapan yang berpotensi melanggar keamanan tertinggi negara. Penunjukan Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas diharapkan dapat menjaga kelancaran fungsi KSP sementara proses hukum terhadap terdakwa masih berlangsung.