Al-Ma'un: KUHP
Showing posts with label KUHP. Show all posts
Showing posts with label KUHP. Show all posts
Indikasi Makar Masih Diperiksa dalam Kasus Dugaan Penyadapan

Indikasi Makar Masih Diperiksa dalam Kasus Dugaan Penyadapan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa petunjuk yang mengarah pada potensi makar masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut, sehingga pasal makar belum dapat diterapkan.

Polisi Selidiki Tujuan Penyadapan

Menurut Yusril, penyidik tengah menelaah dua pasal dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mungkin relevan. Pasal 191 mengatur makar yang ditujukan terhadap presiden atau wakil presiden, termasuk upaya menghalangi mereka menjalankan tugas. Sementara itu, Pasal 193 mengatur makar dengan tujuan menggulingkan pemerintah.

Untuk menentukan apakah kasus ini masuk dalam salah satu kategori tersebut, penyidik memeriksa tujuan penyadapan serta identitas pihak‑pihak yang diduga menjadi sasaran, yang meliputi Presiden, sejumlah menteri, tokoh politik, dan tokoh masyarakat.

"Kami harus menilai secara objektif tanpa prasangka. Fokus utama adalah mengungkap fakta terkait maksud dan tujuan penyadapan," tegas Yusril.

Yusril menambahkan bahwa penyidik telah mengamankan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka atas dugaan penyadapan serta pelanggaran Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penetapan tersangka dan langkah penahanan akan dilakukan sesuai prosedur hukum acara pidana.

Pengawasan Perangkat Penyadapan

Yusril menyoroti bahwa lembaga‑lembaga negara seperti Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki wewenang penyadapan berdasarkan peraturan yang berlaku, namun pelaksanaannya harus mengikuti mekanisme pengawasan internal masing‑masing.

"Jika penyadapan dilakukan tanpa otorisasi resmi dari atasan yang berwenang, tindakan tersebut jelas melanggar hukum," ia menegaskan.

Ia menilai perlunya evaluasi kembali penggunaan perangkat penyadapan serta penataan ulang prosedur, termasuk peran lembaga keamanan siber dan persandian dalam mencegah penyalahgunaan. Kemenko Kumham Imipas menyatakan situasi secara umum tetap terkendali.

Yusril mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan menunggu hasil penyidikan sebelum mempercayai rumor terkait sasaran penyadapan atau pihak yang diduga terlibat.


📌 Sumber Berita: Artikel ini disadur dan diolah dari tagar.co