Al-Ma'un: Penyadapan
Showing posts with label Penyadapan. Show all posts
Showing posts with label Penyadapan. Show all posts
Indikasi Makar Masih Diperiksa dalam Kasus Dugaan Penyadapan

Indikasi Makar Masih Diperiksa dalam Kasus Dugaan Penyadapan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa petunjuk yang mengarah pada potensi makar masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut, sehingga pasal makar belum dapat diterapkan.

Polisi Selidiki Tujuan Penyadapan

Menurut Yusril, penyidik tengah menelaah dua pasal dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mungkin relevan. Pasal 191 mengatur makar yang ditujukan terhadap presiden atau wakil presiden, termasuk upaya menghalangi mereka menjalankan tugas. Sementara itu, Pasal 193 mengatur makar dengan tujuan menggulingkan pemerintah.

Untuk menentukan apakah kasus ini masuk dalam salah satu kategori tersebut, penyidik memeriksa tujuan penyadapan serta identitas pihak‑pihak yang diduga menjadi sasaran, yang meliputi Presiden, sejumlah menteri, tokoh politik, dan tokoh masyarakat.

"Kami harus menilai secara objektif tanpa prasangka. Fokus utama adalah mengungkap fakta terkait maksud dan tujuan penyadapan," tegas Yusril.

Yusril menambahkan bahwa penyidik telah mengamankan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka atas dugaan penyadapan serta pelanggaran Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penetapan tersangka dan langkah penahanan akan dilakukan sesuai prosedur hukum acara pidana.

Pengawasan Perangkat Penyadapan

Yusril menyoroti bahwa lembaga‑lembaga negara seperti Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki wewenang penyadapan berdasarkan peraturan yang berlaku, namun pelaksanaannya harus mengikuti mekanisme pengawasan internal masing‑masing.

"Jika penyadapan dilakukan tanpa otorisasi resmi dari atasan yang berwenang, tindakan tersebut jelas melanggar hukum," ia menegaskan.

Ia menilai perlunya evaluasi kembali penggunaan perangkat penyadapan serta penataan ulang prosedur, termasuk peran lembaga keamanan siber dan persandian dalam mencegah penyalahgunaan. Kemenko Kumham Imipas menyatakan situasi secara umum tetap terkendali.

Yusril mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan menunggu hasil penyidikan sebelum mempercayai rumor terkait sasaran penyadapan atau pihak yang diduga terlibat.


📌 Sumber Berita: Artikel ini disadur dan diolah dari tagar.co
Presiden Prabowo Cabut Listyo Sigit dari KSP Usai Dugaan Penyadapan

Presiden Prabowo Cabut Listyo Sigit dari KSP Usai Dugaan Penyadapan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelidikan dugaan penyadapan yang menimpa nomor telepon kepresidenan, Listyo Sigit resmi diberhentikan dari jabatan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP). Keputusan itu ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Rabu, 4 November 2026, dan dilaksanakan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.

Penunjukan Pelaksana Tugas KSP

Menteri Sekretaris Negara mengumumkan bahwa Letjen TNI Ariyo Windutomo, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Kepala KSP. Penunjukan ini mengisi kekosongan kepemimpinan di lembaga yang bertugas membantu Presiden dan Wakil Presiden mengelola isu‑isu strategis serta mengawasi program prioritas nasional.

Riwayat Penunjukan Listyo Sigit

Listyo Sigit diangkat menjadi Kepala KSP melalui Keputusan Presiden Nomor 105/P/2026, menggantikan Dudung Abdurachman yang dipindahkan menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Pada hari pelantikannya, ia juga menerima penghargaan Bintang Mahaputera Adipurna dari Presiden Prabowo. Serah terima jabatan berlangsung pada 5 Oktober 2026 di Gedung Bina Graha, dan pada 19 Oktober ia melaporkan perkembangan program pemerintah langsung kepada Presiden di Istana Merdeka.

Kasus Penyadapan dan Penangkapan

Pada malam 3 November 2026, Bareskrim Polri menahan Listyo bersama Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso. Ketiganya didakwa sebagai tersangka dalam kasus penyadapan ilegal, akses tidak sah ke sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik. Penangkapan tersebut menimbulkan keprihatinan khusus karena dugaan penyadapan melibatkan nomor telepon Presiden.

Pernyataan Menteri Sekretaris Negara

Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa Presiden mengetahui kasus ini lewat laporan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Ia menegaskan bahwa Presiden sangat memperhatikan potensi penyadapan terhadap kepala negara dan menuntut proses hukum berjalan sesuai prosedur. Dalam sesi tanya‑jawab, Prasetyo menambahkan bahwa penyadapan tersebut berpotensi menjadi tindakan makar karena dapat membuka informasi sensitif yang mengancam kepentingan negara, namun motif dan tujuan penyadapan masih dalam penyelidikan.

Analisis Singkat

Penggantian Listyo Sigit mencerminkan respons cepat pemerintah terhadap isu penyadapan yang berpotensi melanggar keamanan tertinggi negara. Penunjukan Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas diharapkan dapat menjaga kelancaran fungsi KSP sementara proses hukum terhadap terdakwa masih berlangsung.


📌 Sumber Berita: Artikel ini disadur dan diolah dari tagar.co
Belajar dari Amerika dan Eropa untuk Reformasi Intelijen

Belajar dari Amerika dan Eropa untuk Reformasi Intelijen

Kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan Presiden Indonesia dan sejumlah tokoh publik memicu perdebatan sengit tentang batasan kekuasaan intelijen. Penetapan tiga pejabat tinggi kepolisian sebagai tersangka pada 3 November 2026 membuka ruang diskusi lebih luas mengenai mekanisme pengawasan dan akuntabilitas lembaga keamanan.

Garis Besar Dugaan Penyadapan

Bareskrim Polri mengungkap bahwa penyadapan berlangsung sejak tahun 2025 hingga 2026 dan menargetkan Presiden, pejabat negara, partai politik, media, organisasi masyarakat, serta kalangan bisnis. Menurut penyelidikan, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa proses verifikasi atau dasar hukum yang jelas, dan terdapat indikasi penghapusan data pada Oktober 2026.

Seluruh temuan masih harus dibuktikan di pengadilan, namun kasus ini menimbulkan pertanyaan fundamental tentang bagaimana negara dapat menjamin bahwa wewenang pengawasan tidak disalahgunakan.

Pelajaran dari Reformasi Intelijen Amerika Serikat

Amerika Serikat pernah menghadapi krisis serupa pada pertengahan 1970‑an. Pada 1975, Senat membentuk komite yang dikenal sebagai Church Committee untuk menyelidiki penyalahgunaan wewenang oleh badan‑badan intelijen, termasuk program pengawasan domestik FBI yang menargetkan gerakan sipil dan tokoh seperti Martin Luther King Jr.

Setelah penyelidikan, komite mengeluarkan 96 rekomendasi reformasi, yang kemudian melahirkan Senate Select Committee on Intelligence (1976) dan Undang‑Undang Pengawasan Intelijen Asing (FISA) tahun 1978. Pengalaman tersebut menegaskan bahwa pengawasan internal saja tidak cukup; lembaga intelijen memerlukan kontrol eksternal dari legislatif dan peradilan.

Skandal Pegasus dan Tantangan Pengawasan Digital di Eropa

Skandal perangkat lunak mata‑mata Pegasus pada 2021 menambah dimensi baru pada perdebatan tentang privasi. Pegasus diduga dipakai di banyak negara untuk menyusup ke ponsel jurnalis, politisi, pengacara, aktivis, dan pejabat pemerintah. Sebagai respons, Parlemen Eropa membentuk komite investigasi khusus (PEGA) untuk menelusuri penggunaan teknologi tersebut dan menilai kelemahan regulasi pengawasan.

Kasus ini memperlihatkan bahwa ancaman tidak lagi terbatas pada penyadapan telepon konvensional; teknologi modern dapat mengakses pesan, lokasi, mikrofon, kamera, bahkan data aplikasi, sehingga menembus hampir seluruh aspek kehidupan pribadi.

Standar Hak Asasi Manusia dan Prinsip Pengawasan

Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa, dalam putusan Big Brother Watch v. United Kingdom, menegaskan bahwa setiap bentuk penyadapan massal harus dilengkapi dengan jaminan hukum yang kuat, termasuk batasan pada target, jenis kejahatan, durasi, serta prosedur penyimpanan, penggunaan, dan penghapusan data.

Dari contoh internasional tersebut, lima prinsip utama dapat diadaptasi untuk Indonesia: legalitas, kebutuhan yang dapat dibuktikan, proporsionalitas, pengawasan independen, dan akuntabilitas. Penyadapan seharusnya menjadi langkah luar biasa yang dilandasi tujuan sah, bukan praktik rutin.

Menatap Reformasi Sistemik di Tanah Air

Kasus LIMS seharusnya menjadi pemicu bagi pembentukan mekanisme pengawasan yang lebih ketat. Audit forensik independen diperlukan untuk menelusuri jejak akses, perintah, persetujuan, perubahan, dan penghapusan data. Sementara itu, DPR perlu memperkuat fungsi pengawasannya, dan pemerintah harus menyusun kerangka undang‑undang yang mengatur penyadapan secara lintas lembaga dengan persetujuan eksternal, transparansi, serta mekanisme pemulihan hak warga.

Perdebatan bukan lagi soal pilihan antara keamanan dan kebebasan, melainkan tentang bagaimana keduanya dapat dijaga secara seimbang. Pengalaman Amerika dan Eropa menunjukkan bahwa teknologi pengawasan yang canggih harus diimbangi dengan sistem kontrol yang setara kuatnya.

Dengan menegakkan prinsip akuntabilitas dan menjamin kontrol demokratis atas alat‑alat intelijen, kepercayaan publik dapat dipulihkan dan supremasi hukum akan kembali memperoleh pijakan yang solid.


📌 Sumber Berita: Artikel ini disadur dan diolah dari tagar.co