Al-Ma'un: Yusril Ihza Mahendra
Showing posts with label Yusril Ihza Mahendra. Show all posts
Showing posts with label Yusril Ihza Mahendra. Show all posts
Indikasi Makar Masih Diperiksa dalam Kasus Dugaan Penyadapan

Indikasi Makar Masih Diperiksa dalam Kasus Dugaan Penyadapan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa petunjuk yang mengarah pada potensi makar masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut, sehingga pasal makar belum dapat diterapkan.

Polisi Selidiki Tujuan Penyadapan

Menurut Yusril, penyidik tengah menelaah dua pasal dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mungkin relevan. Pasal 191 mengatur makar yang ditujukan terhadap presiden atau wakil presiden, termasuk upaya menghalangi mereka menjalankan tugas. Sementara itu, Pasal 193 mengatur makar dengan tujuan menggulingkan pemerintah.

Untuk menentukan apakah kasus ini masuk dalam salah satu kategori tersebut, penyidik memeriksa tujuan penyadapan serta identitas pihak‑pihak yang diduga menjadi sasaran, yang meliputi Presiden, sejumlah menteri, tokoh politik, dan tokoh masyarakat.

"Kami harus menilai secara objektif tanpa prasangka. Fokus utama adalah mengungkap fakta terkait maksud dan tujuan penyadapan," tegas Yusril.

Yusril menambahkan bahwa penyidik telah mengamankan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka atas dugaan penyadapan serta pelanggaran Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penetapan tersangka dan langkah penahanan akan dilakukan sesuai prosedur hukum acara pidana.

Pengawasan Perangkat Penyadapan

Yusril menyoroti bahwa lembaga‑lembaga negara seperti Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki wewenang penyadapan berdasarkan peraturan yang berlaku, namun pelaksanaannya harus mengikuti mekanisme pengawasan internal masing‑masing.

"Jika penyadapan dilakukan tanpa otorisasi resmi dari atasan yang berwenang, tindakan tersebut jelas melanggar hukum," ia menegaskan.

Ia menilai perlunya evaluasi kembali penggunaan perangkat penyadapan serta penataan ulang prosedur, termasuk peran lembaga keamanan siber dan persandian dalam mencegah penyalahgunaan. Kemenko Kumham Imipas menyatakan situasi secara umum tetap terkendali.

Yusril mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan menunggu hasil penyidikan sebelum mempercayai rumor terkait sasaran penyadapan atau pihak yang diduga terlibat.


📌 Sumber Berita: Artikel ini disadur dan diolah dari tagar.co
Menko Yusril Tegaskan Bukan Penulis Buku 'Islam ala Prabowo' – Klarifikasi Lengkap

Menko Yusril Tegaskan Bukan Penulis Buku 'Islam ala Prabowo' – Klarifikasi Lengkap

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa ia tidak menulis buku berjudul Islam ala Prabowo: Cara Prabowo Subianto Mengamalkan Ajaran Islam yang belakangan ramai diperbincangkan.

Menurutnya, peran yang diemban hanyalah sebagai narasumber yang diwawancarai oleh tim penulis, tanpa terlibat dalam penentuan judul, perencanaan, maupun pendanaan penerbitan.

“Saya tidak menulis buku itu. Saya hanya diwawancarai oleh tim penyusunnya,” ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa.

Setelah sesi wawancara berakhir, ia mengaku tidak pernah menerima transkrip atau naskah hasil wawancara sampai buku tersebut dicetak.

Ketika membaca hasil akhir, Yusril menilai bahwa sebagian besar pernyataannya telah disajikan secara akurat.

Ia menjelaskan bahwa wawancara tersebut dilakukan jauh sebelum ia dilantik sebagai menko dalam Kabinet Merah Putih.

Karena kejadian itu terjadi cukup lama, ia tidak ingat siapa yang melakukan wawancara dan tidak dapat memastikan apakah pewawancara tersebut merupakan anggota langsung tim penyusunan buku, mengingat ia tidak mengenal orang tersebut secara pribadi.

Setelah menelaah buku secara keseluruhan, Menko tidak menemukan masalah substantif pada bagian yang bersumber dari wawancaranya.

Ia menegaskan bahwa pandangan yang disampaikan dalam wawancara dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.

“Saya baru membaca buku itu secara utuh sampai selesai. Apa yang saya sampaikan dalam wawancara tersebut merupakan pandangan saya dan tentu dapat saya pertanggungjawabkan secara akademik,” tambahnya.

Mantan Menteri Sekretaris Negara tersebut menekankan bahwa klarifikasi ini bertujuan untuk meluruskan posisi dirinya terkait buku itu.

Yusril berharap publik dapat menilai karya tersebut secara keseluruhan, memisahkan isi substansial dari kesan yang mungkin muncul akibat pilihan judul.

Baginya, yang utama adalah isi wawancara yang mencerminkan pandangannya, dan ia tidak menolak agar pendapat tersebut dipublikasikan serta siap menanggungnya secara akademik.

Analisis Tambahan

Klarifikasi Yusril menegaskan pentingnya memisahkan peran narasumber dengan peran penulis dalam publikasi, terutama ketika judul buku dapat menimbulkan persepsi yang keliru di mata publik.


📌 Sumber Berita: Artikel ini disadur dan diolah dari antaranews.com