Koalisi Serikat Pekerja Partai Buruh (KSP-PB) bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyambut positif sejumlah poin dalam rancangan Undang‑Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang disiapkan Panitia Kerja Komisi IX DPR RI.
Presiden Partai Buruh sekaligus ketua KSPI, Said Iqbal, menyatakan bahwa setelah ditelaah, draf tersebut jauh melampaui Omnibus Law dan bahkan mengungguli Undang‑Undang Nomor 13 Tahun 2003 dalam banyak aspek.
Ia menambahkan bahwa rancangan ini menyatukan ketentuan dari UU 13/2003, putusan Mahkamah Konstitusi, serta elemen‑elemen positif yang terdapat dalam UU Cipta Kerja.
Beberapa inovasi utama meliputi pengaturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, kompensasi bagi pekerja berkontrak waktu tertentu (PKWT), serta sanksi pidana bagi pengusaha yang menahan hak pekerja.
Selain itu, draf ini mengadopsi regulasi pemerintah dan peraturan menteri ketenagakerjaan yang telah terbukti efektif dalam praktik lapangan.
Said Iqbal menekankan bahwa hal‑hal yang berhasil harus dipertahankan dan diperkuat, sementara pasal‑pasal yang berpotensi mengurangi perlindungan pekerja perlu direvisi.
Pengembangan Definisi Pekerja
Meskipun ada apresiasi, KSP‑PB menilai masih terdapat kekurangan, khususnya definisi “pekerja” yang masih terpusat pada sektor manufaktur.
Ia menegaskan bahwa pekerja jurnalis, akademisi, tenaga medis, awak kapal, pelaut, kreator konten, pengemudi ojek daring, serta kelompok lain dengan hubungan kerja khusus harus masuk dalam lingkup perlindungan.
Pada pertemuan Dengar Pendapat Umum antara Panitia Kerja RUU dan perwakilan serikat, KSP‑PB menyerahkan draf alternatif sebagai inisiatif DPR.
Draf sandingan tersebut menyoroti sepuluh isu strategis: pengupahan, pemutusan hubungan kerja, pesangon, alih daya, PKWT, waktu kerja dan istirahat, perlindungan pekerja perempuan, tenaga kerja asing, sanksi pidana, serta jaminan kehilangan pekerjaan dan kompensasi bagi pekerja kontrak.
Said Iqbal menutup dengan harapan bahwa kontribusi KSP‑PB dan KSPI dapat memperdalam serta memperkuat pasal‑pasal dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.