Kementerian Kebudayaan mempercepat proses inventarisasi dan secara resmi menetapkan 1.172 objek sebagai cagar budaya nasional pada tahun 2026. Penetapan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan terhadap warisan budaya Indonesia.
Langkah Strategis Pemerintah dalam Pelestarian
Dengan menambah lebih dari seribu situs ke dalam daftar cagar budaya, pemerintah menegaskan komitmennya untuk mengamankan nilai historis, arsitektural, dan budaya yang ada di seluruh nusantara. Penambahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat serta membuka peluang pendanaan dan dukungan teknis bagi pemeliharaan situs‑situs tersebut.
📌 Sumber Berita: Artikel ini disadur dan diolah dari antaranews.com