Produk hukum yang dihasilkan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memang banyak mengarahkan supaya memudahkan umat Islam dalam beragama, akan tetapi tidak asal memudahkan.
Penegasan itu disampaikan Ketua Bidang Kajian Al-Qur’an dan Hadis, Aly Aulia dalam Pengajian Tarjih Muhammadiyah yang diselenggarakan pada Rabu malam (9/9) di Pusat Tarjih, Yogyakarta.
Aly menjelaskan, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dalam merumuskan sebuah produk hukum tidak asal, atau hanya meringkas ajaran Islam saja. Sebab dalam perumusan sebuah hukum harus melalui proses istinbath dengan metodologi yang kuat.
“Maka kita di tradisi di Muhammadiyah atau mungkin di Majelis Tarjih dengan musyawarah, kemudian dimusyawarahkan, dibuat argumentasinya, ditimbang atau dalam definisi kita tarjih,” ungkapnya.
Melalui proses istinbath dan metodologi yang kuat, serta senantiasa mengedepankan kehati-hatian itu diharapkan produk hukum yang dihasilkan Majelis Tarjih Muhammadiyah dapat dipertanggungjawabkan.
Namun demikian, sebagai produk hukum atau fikih, maka sifatnya adalah dinamis dan senantiasa responsif. Selain itu, sebagai wawasan maka tidak bisa diklaim menjadi ‘si paling benar’.
“Karena saat ini banyak sekali hal-hal yang secara khusus belum ada pada masa dahulu, atau bahkan perlu dielaborasi pemahamannya dari nash-nash atau teks-teks yang ada,” katanya.
“Ketika itu berjenjang, bisa dipertanggungjawabkan kemudian nantinya menghasilkan sebuah putusan yang secara khusus itu bisa dijalankan. Meskipun keputusan tadi sudah menjadi sebuah keputusan dan ada yang berbeda, tapi tetap juga ada diskusi, tidak mengklaim sebuah kebenaran,” imbuhnya.
Melihat realitas saat ini, Aly menambahkan, tantangan lain yang muncul adalah tereduksinya umat Islam dalam merujuk sebuah hukum. Umat kemudian merujuk hukum di ruang digital yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
hukum di ruang digital ini banyak sekali yang sifatnya hanya mensimplifikasi agama. Hukum dibuat secara hitam-putih. Arahnya hanya memudahkan, tanpa bersandar pada sebuah kebenaran.
“Ini adalah pendangkalan tadi itu, mensimplifikasi agama– yaudah simpel ajalah, udahlan ini buat gampang, iya udahlan ini aja,….. itu termasuk utunasibam, artinya orang yang sudah belajar lalu menyembunyikan atau orang yang sudah nyatanya dikasih Al Qur’an dia tidak mau belajar,” ungkapnya.
Oleh karena itu, saat ini Majelis Tarjih Muhammadiyah ingin hadir lebih jauh untuk mewarnai ruang digital. Langkah ini diambil supaya umat tidak terus menerus mengalami pendangkalan– simplifikasi pemahaman agama.