Sebanyak 462 anggota dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Polda Metro Jaya melancarkan operasi gabungan pada Minggu, 18 Oktober 2026, untuk membongkar peredaran narkoba di beberapa tempat hiburan malam di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Banten, serta wilayah Cibubur.
Rangkaian Penggerebekan
Petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengunjung dan kendaraan yang masuk ke lokasi. Dalam proses tersebut, mereka berhasil mengamankan sembilan orang yang terbukti positif menggunakan narkoba.
Fokus Penindakan
Operasi ini menitikberatkan pada identifikasi dan penertiban jaringan penyalahgunaan narkoba yang beroperasi di lingkungan hiburan malam, termasuk pemantauan transaksi serta pengawasan atas aktivitas pengunjung yang mencurigakan.
Hasil dan Tindak Lanjut
Kesembilan tersangka kini berada dalam proses penyidikan lebih lanjut. Penegak hukum menyatakan bahwa operasi serupa akan terus digencarkan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan publik di area hiburan malam Jakarta dan sekitarnya.