Batas Udara Sehat Menurut ISPU dan WHO: Apa yang Perlu Anda Ketahui - Al-Ma'un

Batas Udara Sehat Menurut ISPU dan WHO: Apa yang Perlu Anda Ketahui

Kualitas udara berperan penting dalam menjaga kesehatan pernapasan serta kesejahteraan umum masyarakat.

Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Indonesia

Di tanah air, pemantauan pencemaran dilakukan melalui Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.14/2020, selaras dengan sistem Air Quality Index internasional. Sistem ini mengukur konsentrasi enam zat utama, yakni partikulat PM2.5, PM10, sulfur dioksida (SO₂), karbon monoksida (CO), nitrogen dioksida (NO₂), dan ozon (O₃).

Kriteria Udara Sehat dan Konsekuensi Polusi

Menurut ISPU, nilai antara 0 hingga 50 menandakan kualitas udara yang sehat. Pada rentang ini, pencemaran berada pada level sangat rendah dan tidak menimbulkan ancaman bagi manusia, hewan, maupun tumbuhan, sehingga aman untuk aktivitas luar ruangan.

Jika indeks naik ke kategori “sedang” hingga “tidak sehat”, risiko kesehatan mulai meningkat. Paparan singkat dapat menyebabkan iritasi mata, batuk, atau sesak napas, sedangkan paparan jangka panjang berpotensi memicu penyakit kronis seperti PPOK, serangan jantung, dan stroke.

Penelitian klasik oleh Pope & Dockery dalam Journal of the Air & Waste Management Association serta studi Seaton dkk. di The Lancet menunjukkan penurunan konsentrasi partikel halus berhubungan langsung dengan penurunan mortalitas dan gangguan pernapasan pada populasi perkotaan.

PM2.5 dan Standar WHO

Partikel halus PM2.5 (ukuran < 2,5 µm) menjadi fokus utama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Karena ukurannya yang kecil, PM2.5 dapat menembus alveoli paru dan masuk ke aliran darah.

Laporan BMKG menyatakan bahwa konsentrasi harian PM2.5 antara 0‑15,5 µg/m³ tergolong aman. Angka ini selaras dengan pedoman World Health Organization (WHO) dalam Global Air Quality Guidelines 2021, yang menetapkan batas paparan 24 jam sebesar 15 µg/m³.


📌 Sumber Berita: Artikel ini disadur dan diolah dari antaranews.com