Badan Gizi Nasional (BGN) kini membuka jalur khusus bagi mitra yang merasa dirugikan untuk mengganti yayasan yang tidak berperan dalam operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui revisi perjanjian kerja sama pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Selama proses verifikasi, BGN menemukan bahwa sejumlah yayasan yang menampung SPPG tidak memberikan dukungan apa pun, baik dalam pengelolaan dapur maupun pembinaan, namun tetap menuntut mitra menyetorkan dana per ompreng yang didistribusikan.
Komentar Kepala BGN Sudaryono
Sudaryono, kepala BGN, menegaskan bahwa kondisi tersebut menambah beban mitra dan berpotensi menurunkan mutu makanan bagi penerima manfaat. Ia menambah, “Kami ingin memastikan setiap rupiah yang dialokasikan untuk MBG diubah menjadi menu bergizi, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.”
Menurutnya, pengelolaan anggaran MBG harus diarahkan pada efisiensi, keadilan, serta pemanfaatan maksimal untuk menghasilkan makanan yang memenuhi standar gizi dan kualitas.
Mekanisme Penggantian Yayasan
Untuk memfasilitasi perubahan tersebut, BGN menyediakan dua portal registrasi terpisah—satu bagi yayasan dan satu lagi bagi mitra. Melalui portal mitra, pihak yang terdampak dapat mengajukan permohonan penggantian yayasan lengkap dengan bukti-bukti terkait permasalahan yang dihadapi.
Setelah pengajuan masuk, BGN akan meninjau sesuai prosedur yang telah ditetapkan dan menindaklanjuti permohonan tersebut. Diharapkan langkah ini dapat memperbaiki hubungan kemitraan dan memastikan anggaran MBG memberikan manfaat optimal bagi penerima.
Inti kebijakan ini adalah menjamin bahwa setiap dana yang disalurkan benar‑benar berkontribusi pada penyediaan makanan berkualitas, bergizi, serta dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan transparan.