1. MK nyatakan gugatan ijazah Gibran tidak dapat diterima
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan (dkk), tidak dapat diterima.
"Amar putusan, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Selasa malam.
2. Imipas berhentikan Kalapas Cibinong dari ASN dan sanksi 16 pegawai
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberhentikan Kalapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto dari ASN, dan menjatuhkan sanksi kepada 16 pegawai lainnya setelah hasil investigasi Ombudsman RI menemukan hunian berfasilitas mewah.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan, selain Wisnu, pihaknya juga memeriksa dan menjatuhkan sanksi tegas kapada Kalapas Cibinong sebelumnya Usman Madjid.
3. JPU: Febrie diduga peras saksi Jiwasraya Rp55 miliar
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah melakukan pemerasan terhadap saksi perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya Tan Kian senilai lima juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar.
Jaksa Utama Madya Agus Sahat saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, mengatakan perbuatan tersebut diduga dilakukan saat Febrie menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung pada 2020.
4. Pemerintah larang penyelenggaraan konser Israel Houghton
Pemerintah melarang penyelenggaraan konser musik penyanyi gospel asal Amerika Serikat, Israel Houghton bersama grup musiknya, Israel & New Breed, yang rencananya akan diadakan pada 24 Oktober 2026 di Jakarta.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan keputusan tersebut diambil usai mempertimbangkan masalah keamanan di dalam negeri.
5. Satgas PKH serahkan uang Rp13,2 triliun hasil penertiban kepada negara
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang senilai Rp13,2 triliun hasil penertiban berupa denda administratif, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hasil penanganan tindak pidana khusus, dan penerimaan pajak kepada negara.
Uang tersebut diserahkan secara simbolis dari Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang disaksikan Presiden RI Prabowo Subianto di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.