KPK Ungkap Dugaan Bupati Klaten Pakai Dana Korupsi untuk Lunasi Utang Pilkada 2024 - Al-Ma'un

KPK Ungkap Dugaan Bupati Klaten Pakai Dana Korupsi untuk Lunasi Utang Pilkada 2024

KPK menilai bahwa Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo (HWI), diduga memanfaatkan uang hasil dugaan korupsi untuk membayar utang kampanye Pilkada 2024.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan uang tersebut berasal dari imbalan sejumlah kontraktor dan penyedia barang yang terlibat dalam proyek di Kabupaten Klaten.

Detail Dugaan dan Penangkapan

Menurut Taufik, sejak menjabat, HWI menerima fee atau imbalan senilai lebih dari Rp2 miliar dari para penyedia dan kontraktor.

Ia menambahkan bahwa HWI memperoleh Rp240 juta melalui ajudannya yang berinisial BSR, serta Rp100 juta dari Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Sekretariat Daerah Klaten, Rizqan Iryawan. Kedua dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, melalui pihak swasta yang dikenal sebagai MAW (Muhammad Amin Wahyu Utomo) dari PT Madani Winasis Creative, HWI diduga menerima tambahan Rp1,9 miliar yang juga dipakai untuk melunasi utang kampanye serta kebutuhan operasional pribadi.

KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 15 Oktober 2026, menahan Hamenang, Ahmad Luthfi, dan 21 orang lainnya.

Sehari kemudian, KPK mengumumkan penetapan Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta Amin sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten tahun anggaran 2025-2026.

Penyelidikan mengidentifikasi lima klaster indikasi korupsi, meliputi pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari OPD/SKPD, serta gratifikasi kepada BPK untuk memengaruhi proses audit.

Kasus ini menambah daftar investigasi KPK terhadap praktik korupsi di tingkat daerah, menggarisbawahi pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran publik.


📌 Sumber Berita: Artikel ini disadur dan diolah dari antaranews.com