KPK Ungkap Potensi Kerugian Triliunan Rupiah Akibat Dugaan Suap Cukai PT Djarum - Al-Ma'un

KPK Ungkap Potensi Kerugian Triliunan Rupiah Akibat Dugaan Suap Cukai PT Djarum

Kementerian Keuangan diperkirakan kehilangan nilai dalam skala triliunan rupiah akibat dugaan korupsi yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta PT Djarum, ungkap juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo.

Latar Belakang Penyelidikan

Menurut Budi, perkiraan kerugian negara berada pada level triliunan rupiah. Ia menambahkan bahwa rincian waktu kejadian masih akan disampaikan pada kesempatan selanjutnya, namun penyelidikan akan menelusuri beberapa tahun ke belakang.

KPK menegaskan bahwa kasus ini berbeda dengan penyelidikan yang sedang digelar Kejaksaan Agung, karena yang ditangani KPK berhubungan dengan cukai, sedangkan Kejaksaan Agung mengusut dugaan pajak.

Jalannya Operasi

Operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai dilaksanakan pada Februari 2026, yang kemudian memunculkan sejumlah tersangka. Pada 21 Juli 2026, KPK mengeluarkan dua surat perintah penyidikan (sprindik); satu berisi penetapan tersangka, sementara yang lain bersifat umum dan belum menetapkan pihak tertentu.

Hingga akhir Agustus 2026, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, antara lain Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai, serta beberapa pejabat dan eksekutif dari perusahaan logistik Blueray Cargo.

Pengembangan Terbaru

Pada 28 Oktober 2026, KPK kembali mengumumkan sprindik umum dan melakukan penggeledahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus serta fasilitas PT Djarum. Penggeledahan tersebut diduga terkait upaya suap yang dilakukan PT Djarum kepada oknum Bea Cukai untuk mempermudah urusan cukai rokok.


📌 Sumber Berita: Artikel ini disadur dan diolah dari antaranews.com