Polda Metro Jaya membuka layanan keliling untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta, mulai Senin ini dengan jam operasional 08.00 hingga 14.00 WIB.
Daftar Lokasi Layanan
1. Lapangan Mall Grand Cakung
2. Lobby utama LTC Glodok
3. Area parkir Universitas Trilogi
4. Lobby selatan Mall Ciputra
5. Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk dapat memanfaatkan layanan ini, pemohon wajib membawa KTP, SIM asli beserta fotokopinya, serta formulir permohonan dan menjalani tes kesehatan di tempat.
Layanan khusus melayani perpanjangan SIM golongan A dan C yang masih dalam masa berlaku. Pemilik SIM yang sudah habis masa berlakunya harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan mengikuti PP No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Catatan Penting
Pemohon disarankan tiba lebih awal karena kuota layanan terbatas dan proses tes kesehatan dapat memakan waktu.