Polda Metro Jaya meluncurkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara keliling untuk mempermudah warga Jakarta dalam memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor polisi.
Lokasi dan Jam Operasional
Gerai keliling buka setiap hari Minggu mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB di dua lokasi berikut:
- Jalan Raden Mas Intan, berdekatan McDonald’s, Duren Sawit.
- Jalan Panjang, di samping Indomaret, Kebon Jeruk.
Syarat dan Dokumen Pendukung
Pengguna yang ingin memanfaatkan layanan ini harus menyiapkan dokumen berikut:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Fotokopi SIM lama serta SIM asli.
- Surat keterangan hasil cek kesehatan.
- Surat hasil tes psikologi.
Semua berkas harus lengkap sebelum mendatangi gerai.
Jenis SIM yang Dapat Diperpanjang
Layanan keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif untuk kategori A (mobil pribadi) dan C (sepeda motor). Jika SIM sudah kedaluwarsa, pemilik harus mengajukan permohonan SIM baru melalui prosedur standar kepolisian.
Biaya Perpanjangan
Menurut Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang Retribusi, tarif perpanjangan adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Keterbatasan untuk SIM B
SIM kelas B tidak dapat diperpanjang lewat layanan keliling karena dokumen tersebut ditujukan untuk kendaraan berat di atas 3,5 ton. Pemilik SIM B harus mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk proses perpanjangan.
Layanan ini diharapkan dapat mengurangi antrean di kantor polisi dan memberikan kemudahan bagi pengendara yang membutuhkan perpanjangan SIM secara cepat.