Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling pada Minggu, namun hanya beroperasi di dua titik strategis Jakarta untuk memudahkan warga memperpanjang masa berlaku SIM mereka.
Lokasi dan Jam Operasional
Gerai mobile ini melayani masyarakat mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Titik pertama berada di Jalan Raden Mas Intan, tepat di sebelah McDonald’s, Duren Sawit. Titik kedua terletak di Jalan Panjang, berdekatan dengan Indomaret, Kebon Jeruk.
Syarat dan Biaya Perpanjangan
Calon pemohon wajib menyiapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang masih aktif, serta bukti hasil pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang dapat diakses melalui aplikasi Simpel Pol. Layanan ini hanya memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan SIM A dan SIM C; bila SIM telah kedaluwarsa sekalipun satu hari, pemilik harus mengajukan permohonan SIM baru di kantor polisi yang ditunjuk.
Tarif perpanjangan ditetapkan berdasarkan PP No 76/2020, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain itu, pemohon harus menanggung biaya tambahan untuk tes psikologi dan tes kesehatan yang juga diproses lewat aplikasi Simpel Pol.
Layanan SIM keliling ini diharapkan dapat mengurangi antrean di kantor polisi dan memberikan kemudahan bagi pengendara yang memiliki keterbatasan waktu.