Di kawasan pemukiman yang padat, batas antara kegiatan ekonomi dan kenyamanan warga harus ditetapkan dengan jelas. Meski usaha dapat membuka lapangan kerja dan memenuhi kebutuhan pangan, kebisingan, bau tak sedap, serta limbah yang mengganggu istirahat warga dapat menjadikan aktivitas tersebut beban bagi lingkungan.
Latar Belakang Penertiban
Di wilayah Bratang Gede, Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, Pemerintah Kota memutuskan menghentikan operasi Rumah Potong Unggas (RPU) setelah sejumlah penduduk melaporkan gangguan suara mesin, kendaraan pengangkut, suara unggas, serta bau limbah yang terus berlanjut hingga larut malam dan dini hari.
Wali Kota Eri Cahyadi menindaklanjuti pengaduan yang masuk lewat pesan langsung di Instagram. Pemeriksaan lapangan mengungkap bahwa izin perdagangan usaha RPU telah kedaluwarsa, sementara izin khusus pemotongan unggas tidak pernah dimiliki. Surat rekomendasi dari lembaga terkait juga dinyatakan berakhir pada tahun 1998 dan belum diperbarui.
Walaupun sebelumnya telah dipasang stiker peringatan pada dua bangunan, aktivitas pemotongan tetap berlangsung, memaksa pihak berwenang melakukan penertiban sebagai langkah awal.
Dampak Terhadap Hak Warga
Rumah seharusnya menjadi tempat beristirahat yang tenang. Kebisingan berulang pada jam larut malam dapat mengganggu pola tidur, menurunkan konsentrasi, dan menurunkan kualitas hidup penghuni. Warga Bratang Gede mengeluhkan suara kendaraan pengangkut, mesin, ayam, serta pekerja yang beroperasi terus-menerus. Kotoran unggas dan sampah yang berserakan menambah rasa tidak nyaman.
Beberapa penduduk juga melaporkan tembok rumah retak. Namun, penyebab teknis kerusakan tersebut masih perlu diselidiki secara objektif sebelum disimpulkan terkait aktivitas RPU.
Pemerintah diharapkan menanggapi keluhan dengan serius, melakukan pengukuran kebisingan, pemeriksaan sistem pembuangan, serta menelusuri pengelolaan limbah. Penilaian kerusakan bangunan juga harus dilakukan secara independen, sehingga perlindungan warga tidak berhenti pada penerimaan laporan, melainkan berlanjut ke tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan.