Tantangan Kekuasaan dan Regenerasi - Al-Ma'un

Tantangan Kekuasaan dan Regenerasi

nilai seperti amanah, keadilan, dan musyawarah seolah menjadi tameng yang melindungi dari bahaya kekuasaan. Namun realitas menunjukkan bahwa struktur kepemimpinan dapat berubah menjadi sarana mempertahankan posisi, bukan lagi sekadar melayani tujuan kolektif.

Pengabdian yang Terselubung Kekuasaan

Seorang anggota organisasi biasanya masuk dengan semangat melayani, mengabdikan waktu, tenaga, dan jaringan untuk mewujudkan visi bersama. Seiring berjalannya waktu, jabatan yang awalnya dipandang sebagai amanah beralih menjadi identitas pribadi, sehingga kepentingan mempertahankan jabatan mengaburkan batas antara kepentingan organisasi dan kepentingan pribadi.

Lord Acton pernah menegaskan, “Kekuasaan cenderung merusak, dan kekuasaan absolut merusak secara mutlak.” Pernyataan ini tidak hanya relevan bagi pemimpin negara, tetapi juga bagi mereka yang memimpin komunitas keagamaan.

Kesalehan Sebagai Legitimasi Kekuasaan

Berbeda dengan arena politik yang mengandalkan hukum dan aparat, organisasi keagamaan sering memanfaatkan otoritas moral, kharisma, serta reputasi sejarah untuk memperoleh legitimasi. Kritik terhadap pemimpin kerap dianggap sebagai ketidakpatuhan atau penghinaan terhadap jasa masa lalu, padahal pengalaman tidak boleh menjadi tiket kepemilikan atas masa depan lembaga.

Pemimpin tetap manusia yang dapat keliru, memiliki kepentingan, dan memerlukan pengawasan. Tanpa ruang kritis, prinsip amar makruf nahi mungkar menjadi sekadar retorika yang tak diterapkan di dalam institusi itu sendiri.

Regenerasi dan Risiko Oligarki

Menurut Robert Michels dengan teori “Iron Law of Oligarchy”, organisasi yang semakin kompleks cenderung dikuasai oleh kelompok elite kecil yang mengendalikan informasi dan keputusan strategis. Dalam konteks ormas keagamaan, nama‑nama baru sering muncul di struktur formal, namun pusat keputusan tetap berada pada lingkaran lama.

Kader muda biasanya diberikan tugas operasional, bukan otoritas untuk menentukan arah kebijakan. Akibatnya, proses kaderisasi menghasilkan pelaksana, bukan pemimpin masa depan. Loyalitas pribadi pun mengalahkan loyalitas ideologis, membuat kritik dianggap mengganggu harmoni.

Kasus Muhammadiyah Menjelang Muktamar 2027

Refleksi semacam ini menjadi krusial bagi Muhammadiyah menjelang Muktamar 2027. Tradisi tajdid, musyawarah, dan kolektivitas kepemimpinan yang menjadi fondasi institusional harus dijaga lewat praktik yang konsisten, bukan sekadar retorika formal.

Apakah organisasi membuka ruang bagi kader potensial atau sekadar memutar posisi di antara elit yang sama? Apakah perbedaan pandangan diperlakukan sebagai kekayaan intelektual atau dianggap ancaman stabilitas? Pertanyaan‑pertanyaan ini merupakan muhasabah internal yang penting untuk menjaga relevansi dan dinamika organisasi.

Menyerahkan Kekuasaan sebagai Amanah

Dalam perspektif Islam, kekuasaan adalah amanah, bukan hak pribadi. QS. An‑Nisa ayat 58 menekankan penyerahan amanah kepada yang berhak, sementara QS. Asy‑Syura ayat 38 menegaskan pentingnya musyawarah dalam urusan bersama. Kedua ayat ini menolak monopoli kekuasaan dan menuntut akuntabilitas.

Pembatasan masa jabatan tidak berarti meremehkan jasa pemimpin senior; justru itu melindungi organisasi dari ketergantungan pada satu figur. Pemimpin yang matang menyambut generasi penerus, menjadikan mereka lebih kuat daripada dirinya. Pengabdian dapat terus berlanjut dalam peran guru, penasihat, atau inspirator meski tidak lagi memegang jabatan struktural.

Keberhasilan seorang pemimpin diukur bukan dari lamanya ia duduk di kursi, melainkan seberapa mandiri dan kuat organisasi setelah ia mundur. Ketika pemimpin mencintai institusi lebih dari jabatannya, itulah pengabdian yang sejati.


📌 Sumber Berita: Artikel ini disadur dan diolah dari tagar.co