Legalitas Batik Khas Gresik melalui Perjanjian Jual Putus
Dalam acara resmi, Fatma Hajar bersama pihak pencipta desain batik, Abidin Roiyyani, menandatangani surat perjanjian yang memberikan hak eksklusif kepada PDNA Gresik untuk memproduksi, memodifikasi, memasarkan, dan menjual motif batik tersebut di seluruh wilayah Republik Indonesia maupun internasional. Kesepakatan ini bersifat permanen dan tidak melibatkan pembagian royalti di masa mendatang.

Fatma menegaskan bahwa administrasi yang tertib merupakan landasan utama organisasi kaderisasi. "Organisasi kita bersifat perkaderan; tidak mungkin satu orang memegang semua peran selamanya. Maka warisan nilai dan kebijakan harus jelas agar generasi berikutnya dapat melanjutkan dengan lebih baik," ujarnya.
Motif batik khas Gresik yang kini menjadi identitas visual organisasi pertama kali diperkenalkan pada periode PDNA Gresik 2016‑2022. Penggunaan batik tersebut semakin meluas, termasuk pada acara Tanwir PP NA, sehingga diharapkan menjadi simbol keberlanjutan identitas organisasi.
Sahnya Pengalihan Hak Cipta
Surat perjanjian mencantumkan bahwa hak ekonomi atas desain batik beralih sepenuhnya kepada PDNA Gresik tanpa batas waktu, mencakup hak produksi, reproduksi, adaptasi pada produk fesyen, serta promosi dan penjualan. Nilai transaksi disepakati kedua belah pihak dan telah dibayar lunas melalui transfer bank setelah penandatanganan, dengan jaminan bahwa desain tersebut orisinal dan bebas sengketa.

Langkah ini diharapkan memperkuat tata kelola organisasi, memberi kepastian hukum, serta menumbuhkan rasa memiliki di antara para anggota terhadap warisan budaya lokal.