Al-Ma'un: Karier Pustakawan
Showing posts with label Karier Pustakawan. Show all posts
Showing posts with label Karier Pustakawan. Show all posts
Perpusnas Resmi Buka Kembali Uji Kompetensi Pustakawan 2026: Jadwal, Syarat, dan Mekanisme Baru

Perpusnas Resmi Buka Kembali Uji Kompetensi Pustakawan 2026: Jadwal, Syarat, dan Mekanisme Baru

Perpustakaan Nasional mengumumkan pembukaan kembali uji kompetensi jabatan fungsional pustakawan untuk periode Oktober hingga Desember 2026 setelah penyesuaian materi, metode, dan pengawasan.

Jadwal Pelaksanaan

Ujian akan dilaksanakan dalam tiga sesi, yakni 27–29 Oktober, 17–19 November, dan 15–17 Desember 2026. Peserta dipilih untuk mengikuti salah satu hari pada masing‑masing periode sesuai jadwal yang ditetapkan.

Mekanisme dan Lokasi

Meskipun menggunakan sistem computer assisted test (CAT) berbasis aplikasi digital, kehadiran fisik tetap diwajibkan. Pengawasan langsung dilakukan untuk menjamin integritas nilai. Lokasi ujian dapat berada di gedung Perpusnas, kantor dinas perpustakaan daerah, atau institusi pengguna jabatan pustakawan yang telah memenuhi standar sarana dan jaringan internet.

Pendaftaran dan Verifikasi

Pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui situs resmi ujikom.perpusnas.go.id. Calon peserta mengunggah dokumen persyaratan yang akan diverifikasi oleh sekretariat sebelum jadwal ujian diterbitkan.

Materi dan Bobot Soal

Materi meliputi kompetensi teknis, manajerial, serta sosial‑kultural. Untuk jenjang asisten perpustakaan hingga pustakawan ahli madya, jumlah soal adalah 150; sedangkan pustakawan ahli utama menghadapi 200 soal.

Standar Kelulusan

Nilai ambang batas kelulusan ditetapkan 65 bagi asisten perpustakaan sampai pustakawan ahli madya, dan 70 bagi pustakawan ahli utama. Peserta yang belum memenuhi nilai dapat mengikuti remedial maksimal dua kali dalam tahun yang sama.

Pengembangan Metode Penilaian

Perpusnas tengah menyiapkan penilaian tambahan melalui portofolio dan wawancara untuk menilai pengalaman serta kompetensi profesional secara lebih menyeluruh. Kedua metode tersebut belum diterapkan pada siklus Oktober‑Desember 2026, sehingga kelulusan tetap didasarkan pada hasil tes tertulis.

"Pembaruan mekanisme pengujian diharapkan mendukung pembinaan karier pustakawan melalui sistem penilaian yang lebih objektif dan sesuai dengan kebutuhan jabatan," ungkap Agus Sutoyo, Kepala Pusat Pembinaan Pustakawan.

Langkah ini diharapkan meningkatkan efektivitas, objektivitas, dan akuntabilitas proses seleksi, sekaligus memperkuat jalur karier profesional bagi pustakawan di seluruh Indonesia.


📌 Sumber Berita: Artikel ini disadur dan diolah dari antaranews.com