Kementerian Ketenagakerjaan telah mengesahkan Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2026 yang mengubah Permenaker No.10/2022 terkait pedoman pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dan buruh.
"Pemerintah berupaya memastikan kebijakan ini dapat menutupi kebutuhan hidup para pekerja," ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Ruang Lingkup dan Persyaratan
BSU 2026 hanya dapat diterima oleh warga Indonesia yang memiliki NIK, terdaftar aktif pada program BPJS Ketenagakerjaan sampai Agustus 2026, serta memperoleh gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK yang berlaku.
Gaji yang menjadi acuan adalah upah pokok dan tunjangan tetap terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja ke BPJS Ketenagakerjaan. Bila upah minimum kabupaten/kota (UMK) melebihi Rp3,5 juta, batas gaji disesuaikan dengan UMK dan dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu terdekat; jika tidak ada UMK, acuan beralih ke upah minimum provinsi (UMP) dengan pembulatan serupa.
Besaran Bantuan dan Cara Pembayaran
Program ini memberikan subsidi sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan, yang dibayarkan sekaligus dalam satu kali transfer senilai Rp900 ribu.
Pengecualian Penerima
BSU tidak diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Informasi lebih lanjut serta pembaruan terkait BSU 2026 dapat diakses melalui kanal resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id.