Praktik memata‑mata lawan politik secara ilegal tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga menodai nilai moral yang menjadi landasan kepercayaan publik. Ketika kegiatan tajasus dijadikan kebiasaan bagi penguasa, kebebasan berpendapat dan rasa aman warga semakin tergerus.
Kejujuran Sebagai Pondasi Modal Sosial
Kejujuran dipandang sebagai akhlak utama yang menumbuhkan rasa saling percaya antar anggota masyarakat. Modal sosial yang kuat dapat menurunkan biaya interaksi dan memperlancar kerja sama. Sayangnya, dalam sepuluh tahun terakhir budaya berbohong dan korupsi tampak berkembang pesat, menumbuhkan pepatah lokal “sing jujur ajur”.
UUD 1945 dan Pilihan “Cheating”
Amendemen UUD 1945 yang selesai pada 2002 menyisakan celah yang sering dimanfaatkan pejabat publik sebagai jalan pintas. Praktik curang tersebut kemudian menular ke masyarakat luas, menjadikan korupsi bentuk paling nyata dari perilaku menipu.
Penyadapan, Hoaks, dan Ketahanan Siber
Ketika informasi palsu dan hoaks beredar, penyadapan atau tapping menjadi sarana bagi penguasa mengumpulkan data tentang lawan. Kelemahan infrastruktur keamanan siber, proses rekrutmen pejabat yang rentan penipuan, serta standar etika penyelenggara pemilu yang masih rendah memperparah situasi.
Pengawasan Massal dan “Thought Police”
Negara yang mengandalkan kepolisian untuk melakukan massive surveillance menciptakan gambaran totaliter yang digambarkan George Orwell dalam novel “1984” (1949). Konsep “polisi pikiran” ini bertentangan dengan prinsip demokrasi dan menindas kebebasan berekspresi.
Democratic Policing yang Dipelintir
Menurut Tito Karnavian dan Hermawan Sulistyo, pemolisian yang seharusnya bersifat demokratis kini sering disalahgunakan sebagai alat pengawasan massal. Praktik tersebut harus dihentikan agar tidak mengikis kepercayaan publik.
Pooritas, Moral, dan Jiwa Merdeka
Kemiskinan yang mengakar menjadi lahan subur bagi budaya dusta. Dalam perspektif Islam, kejujuran adalah syarat iman, sementara kemiskinan kronis menumbuhkan sikap “sing jujur ajur”. Akhlakul karimah menuntut jiwa yang merdeka; bila jiwa dibelenggu, kejujuran tak dapat tumbuh. Para ulama dan pendiri bangsa telah menegaskan hal ini dalam rumusan UUD 1945 sebagai pernyataan perang melawan penjajahan dan perbudakan.
Mohammad Nurfatoni