Istilah qiwamah sering disalahtafsirkan sebagai hak suami untuk memerintah rumah tangga. Dalam perspektif Muhammadiyah, istilah ini justru diartikan sebagai beban tanggung jawab, perlindungan, dan upaya menjaga keberlangsungan keluarga.
Qiwamah sebagai Amanah dalam Keluarga Sakinah
Pada Pengajian Tarjih yang digelar pada Rabu, 16 September, Lailatis Syarifah – anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah – menjelaskan bahwa keluarga sakinah dibangun atas asas saling menguatkan. Pernikahan dipandang sebagai perjanjian kuat (mitsāqan ghalīẓan) yang mengikat suami, istri, sekaligus ikatan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, sehingga hak dan kewajiban kedua belah pihak harus dipertahankan.
Menurut Lailatis, qiwamah kerap disederhanakan menjadi konsep kepemimpinan otoriter, menempatkan suami sebagai penguasa mutlak dan istri sebagai pihak yang harus tunduk. Padahal, dalam ajaran yang disampaikan, qiwamah bukanlah relasi kuasa melainkan relasi kasih sayang, tanggung jawab, dan perlindungan.
al‑himayah (pembelaan), al‑ri‘ayah (perlindungan), al‑wilayah (penyelenggaraan), dan al‑kifayah (pemenuhan kebutuhan). Dengan demikian, qiwamah tidak bersifat dominasi atau penindasan, melainkan sebuah amanah yang menuntut suami untuk melaksanakan peran-peran tersebut secara adil.
Penempatan suami sebagai penanggung jawab qiwamah tidak berarti ia memperoleh kekuasaan tak terbatas. Jika sang suami mengalami kematian, sakit berkepanjangan, atau tidak mampu memenuhi kebutuhan keluarga, beban tersebut dapat dialihkan atau dijalankan bersama oleh pasangan.
Kontribusi ekonomi istri pun dipandang sebagai bagian integral dari upaya bersama menjaga kesejahteraan keluarga. Keduanya dapat bekerja, menghasilkan pendapatan, dan menyelesaikan persoalan rumah tangga melalui musyawarah.
Ketaatan istri tidak diartikan sebagai penyerahan diri pada otoritas suami, melainkan kepatuhan pada hal‑hal yang selaras dengan kebenaran dan kebaikan. Sebaliknya, suami wajib memperlakukan istri secara makruf: memberikan nafkah sesuai kemampuan, menjaga kehormatan, menghindari kekerasan, serta mendukung pengembangan potensi dan aspirasi sang istri.
“Qiwamah adalah amanah; semakin besar amanah, semakin besar pula kewajiban untuk melindungi, menafkahi, mendengarkan, dan menyelesaikan masalah secara musyawarah,” tegas Lailatis.
Hubungan suami‑istri seharusnya bersifat timbal balik. Istri berhak mengingatkan suami ketika ia lalai, sementara suami berkewajiban membimbing dan melindungi keluarga. Jika perintah suami bertentangan dengan nilai kebenaran, istri tidak wajib mengikutinya.
Masalah ekonomi yang rendah tidak boleh dijadikan alasan untuk merendahkan salah satu pihak. Begitu pula, qiwamah tidak boleh dijadikan alat untuk menindas istri.
Akhirnya, keluarga sakinah ditopang oleh prinsip kesalingan: suami dan istri bersama‑sama menunaikan amanah Allah dengan keadilan, rasa hormat, penguatan, dan musyawarah yang konstruktif.