Polda Metro Jaya menggelar layanan Samsat Keliling di empat kota wilayah Jabotabek pada Rabu, memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan untuk melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa harus ke kantor Samsat utama.
Daftar Lokasi dan Jam Pelayanan
- Jakarta Pusat – Kantor Kecamatan Senen & Lapangan Banteng, 08.00‑14.00 WIB
- Jakarta Utara – Halaman parkir Samsat Jakarta Utara & Italy Mall Artha Kelapa Gading, 08.00‑14.00 WIB
- Jakarta Barat – Mall Citraland, 08.00‑14.00 WIB
- Jakarta Selatan – Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan (09.00‑15.00 WIB) & Sarinah Cikoko Pancoran (09.00‑14.00 WIB)
- Jakarta Timur – Pasar Induk Kramat Jati & Halaman Kantor Kecamatan Ciracas, 09.00‑14.00 WIB
- Kota Tangerang – Alun‑Alun Cibodas & Parkiran Busway Foodmosphere, 08.00‑13.00 WIB
- Ciledug – Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh & Metland Cyber Puri Cipondoh, 09.00‑14.00 WIB
- Serpong – Halaman parkir Samsat Serpong (08.00‑14.00 WIB) & Mal ITC BSD Serpong (16.00‑18.00 WIB)
- Ciputat – Halaman parkir Samsat & Kantor Kelurahan Pondok Betung, 09.00‑12.00 WIB
- Kelapa Dua – Perum Korpri Cisauk & Kantor Kecamatan Pagadengan, 08.00‑12.00 WIB
- Kota Bekasi – Danau Duta Harapan, 09.00‑12.00 WIB
- Kabupaten Bekasi – Kantor Kepala Desa Tamansari (Setu) 09.00‑12.00 WIB; Halaman Samsat 18.00‑20.00 WIB
- Depok – Halaman parkir Samsat 08.00‑13.00 WIB; Kantor Kecamatan Tajur Halang 09.00‑11.30 WIB
- Cinere – Kantor Kelurahan Pondok Petir, 08.00‑12.00 WIB
Wajib membayar PKB harus menyiapkan dokumen identitas dan kepemilikan kendaraan, antara lain KTP, BPKB, serta STNK asli lengkap dengan fotokopi sebagai lampiran.
Perlu dicatat, gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan STNK yang berlaku selama lima tahun atau penggantian plat nomor, pemilik kendaraan tetap harus mengunjungi kantor Samsat resmi terdekat.
Layanan ini diharapkan dapat mempercepat proses pembayaran pajak serta mengurangi antrean di kantor Samsat, meski tetap ada keterbatasan pada jenis layanan yang disediakan.