BRIN Ungkap Kriteria Adat Sumbawa, Bupati Tekankan Kebijakan Berbasis Ilmiah - Al-Ma'un

BRIN Ungkap Kriteria Adat Sumbawa, Bupati Tekankan Kebijakan Berbasis Ilmiah

Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, menegaskan bahwa temuan penelitian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tentang status masyarakat adat harus menjadi landasan utama dalam merumuskan kebijakan daerah, khususnya menyikapi klaim komunitas Cek Bocek Selesek Reen Suri (CBSR).

Penelitian Multidisipliner Menilai Kelayakan Hukum Adat

Menurut ringkasan eksekutif, tim BRIN menyimpulkan bahwa CBSR belum memenuhi persyaratan yuridis sebagai masyarakat hukum adat yang diatur dalam regulasi yang dijadikan acuan. Kajian tersebut menggabungkan pendekatan sejarah, antropologi, arkeologi, linguistik, pemetaan geografis, dan analisis hukum.

Peneliti menelaah klaim identitas CBSR, termasuk tuntutan wilayah seluas 28.975 hektar, permintaan kompensasi lebih dari Rp7 triliun, serta narasi historis terkait kedatuan Awan Mas Kuning. Isu ini muncul bersamaan dengan rencana pemanfaatan lahan dan aktivitas pertambangan di area Blok Elang.

Temuan Kunci dan Rekomendasi Kebijakan

Tim riset menyatakan bahwa bukti yang ada belum cukup untuk membuktikan kesinambungan historis dan unsur-unsur yang diperlukan bagi pengakuan hukum adat. Oleh karena itu, mereka menyarankan peninjauan kembali Peraturan Desa No. 1 Tahun 2020, yang dianggap melampaui wewenang administratif desa dan tidak memenuhi prosedur verifikasi resmi.

Laporan akhir diserahkan kepada pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, dengan harapan temuan tersebut dapat menjadi pedoman dalam menyelesaikan sengketa antara CBSR dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara serta mencegah konflik sosial berkepanjangan.

Implikasi bagi Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat

Meski tidak diakui sebagai masyarakat hukum adat secara formal, CBSR tetap diakui sebagai komunitas sosial‑politikal yang memiliki hak konstitusional sebagai warga negara. Peneliti menyoroti sejarah marginalisasi, tekanan industri pertambangan, dan ketimpangan kekuasaan lokal sebagai faktor penting yang harus dipertimbangkan dalam penanganan isu.

Bupati Jarot menekankan bahwa pembangunan di Sumbawa—mulai dari industri peternakan unggas terpadu, produksi garam, kawasan Samota, hingga proyek pertambangan berskala besar—harus menghasilkan manfaat langsung bagi penduduk, seperti penciptaan lapangan kerja, pengembangan UMKM, dan peningkatan peluang ekonomi.

Ia menolak pola berpikir yang memisahkan antara adat, hukum adat, dan investasi. “Kita perlu kolaborasi, pengawasan, dan perlindungan simultan bagi investasi dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Harapan pemerintah daerah adalah agar hasil studi tidak sekadar menjadi dokumen arsip, melainkan menjadi acuan kebijakan yang berlandaskan bukti ilmiah, memperhatikan kesejahteraan warga, lingkungan, dan keberlanjutan pembangunan.

Dalam rangka mendukung visi pembangunan berkelanjutan, bupati juga mengaitkan temuan tersebut dengan program “Sumbawa Hijau Lestari,” yang mencakup penghijauan kawasan kritis, perlindungan hutan, rehabilitasi wilayah rawan kerusakan, serta upaya pengurangan emisi karbon.


📌 Sumber Berita: Artikel ini disadur dan diolah dari antaranews.com