Kementerian Perdagangan bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menandatangani perjanjian kerja sama yang bertujuan memperkuat sinergi pembinaan dan pengawasan produk halal di sektor perdagangan.
Tujuan dan Harapan Implementasi
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa perjanjian ini diharapkan menjadi landasan bagi pelaksanaan program bersama yang terukur, efektif, dan berkelanjutan, sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing lembaga.
Menurutnya, sinergi ini akan mendorong terciptanya ekosistem perdagangan yang lebih tertib, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi, serta memberikan perlindungan lebih bagi konsumen melalui kepastian informasi produk yang diperdagangkan.
Landasan Hukum
Perjanjian tersebut ditandatangani sebagai upaya mendukung Undang‑Undang No 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah No 42/2024 mengenai penyelenggaraan jaminan produk halal.
Ruang Lingkup Kerja Sama
Kerja sama ini merupakan realisasi dari Kesepakatan Bersama yang disepakati pada 12 Mei 2026, meliputi pertukaran data, pembinaan pelaku usaha dan masyarakat, pengawasan produk halal di pasar, peningkatan kompetensi SDM, serta koordinasi penarikan barang yang tidak memenuhi standar.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyambut positif kolaborasi ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem halal nasional. Ia menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam pembinaan dan pengawasan produk halal.
“Kerjasama dengan Kementerian Perdagangan diharapkan dapat memperkuat pembinaan dan pengawasan, sehingga jaminan produk halal menjadi lebih efektif, konsumen terlindungi, dan pelaku usaha mendapatkan kepastian dalam operasionalnya,” ujarnya.
Langkah Konkret Kedepan
program yang akan dijalankan mencakup kegiatan terukur yang memberikan manfaat nyata bagi konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah, dengan tujuan memperkuat jaminan produk halal, meningkatkan perlindungan konsumen, serta memajukan perdagangan Indonesia yang lebih aman dan kompetitif.
Dengan adanya perjanjian ini, sinergi antara regulator dan badan jaminan halal diharapkan dapat menutup celah pengawasan, mempercepat penarikan produk tidak halal, dan meningkatkan kepercayaan konsumen, yang pada gilirannya dapat meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.