MSCI buka konsultasi turunkan pasar modal RI ke Standalone Market - Al-Ma'un

MSCI buka konsultasi turunkan pasar modal RI ke Standalone Market

Jakarta (ANTARA) - MSCI mengumumkan untuk membuka konsultasi dengan pelaku pasar mengenai usulan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia dari Emerging Market (pasar berkembang) ke Standalone Market (pasar mandiri).

MSCI akan mengumumkan keputusan final paling lambat akhir Juni 2027 dan dapat memberikan pembaruan sementara mengenai masukan dari pelaku pasar selama masa konsultasi, dikutip dari pengumuman MSCI yang diterima di Jakarta, Jumat.

MSCI menyatakan bahwa kekhawatiran pelaku pasar telah meningkat signifikan mengenai kemampuan investasi di pasar modal Indonesia, termasuk mengenai ketidakjelasan yang terus berlanjut dalam struktur kepemilikan saham dan dugaan perilaku perdagangan yang terkoordinasi.

Meskipun otoritas pasar modal Indonesia telah mengumumkan aksi reformasi, diantaranya peningkatan pengungkapan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen, dan pengungkapan klasifikasi investor yang lebih terperinci.

Selain itu, juga pelaporan Konsentrasi Kepemilikan Saham Tinggi (HSC), dan peta jalan menuju persyaratan minimum free float sebesar 15 persen.

Namun demikian, MSCI menilai perlunya implementasi yang konsisten dan bukti dampak material yang berkelanjutan dari aksi reformasi tersebut.

Sebelumnya, MSCI pada Juni 2026 telah mengumumkan apabila kemajuan yang memadai belum terlihat pada November 2026 Index Review, MSCI akan mempertimbangkan untuk meluncurkan konsultasi mengenai reklasifikasi pasar Indonesia.

Pelaku pasar telah melaporkan kepada MSCI bahwa hingga saat ini belum ada kemajuan yang cukup secara konsisten di seluruh pasar ekuitas Indonesia.

Meskipun reformasi telah diumumkan, masih terdapat kekhawatiran yang signifikan di sekitar disfungsi pasar, termasuk dugaan masih adanya perilaku perdagangan yang terkoordinasi dan kurangnya bukti penegakan yang berarti.

Oleh karena itu, MSCI tidak lagi menganggap klasifikasi lanjutan Indonesia sebagai Emerging Market tepat, dan sedang meluncurkan konsultasi mengenai proposal untuk mengklasifikasi ulang Indonesia sebagai Standalone Market.

MSCI juga menyebut masukan pelaku pasar menunjukkan perubahan klasifikasi Indonesia menjadi pasar perintis (Frontier Market) tidak akan cukup mencerminkan tingkat permasalahan yang terjadi di pasar saham domestik.

Sehingga, MSCI menyatakan untuk melanjutkan usulan reklasifikasi konsultasi tersebut, untuk mengidentifikasi bukti yang jelas mengenai perbaikan material dalam tata kelola pasar dan berfungsi untuk menjamin pertimbangan ulang.

Seiring dengan proses konsultasi tersebut, MSCI akan terus menerapkan pembekuan pada perubahan indeks tertentu terkait dengan saham-saham Indonesia yang dihasilkan dari Index Review atau acara perusahaan hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Kebijakan tersebut mencakup tidak dilaksanakannya kenaikan faktor inklusi asing (Foreign Inclusion Factor/FIF) atau jumlah saham (Number of Shares/NOS), penambahan saham ke dalam Indeks Investasi Pasar Indonesia MSCI (MSCI Indonesia Investable Market Index/IMI), serta perpindahan saham ke segmen indeks dengan kapitalisasi pasar yang lebih besar.

Di samping itu, MSCI akan tetap menghapus saham yang diidentifikasi otoritas Indonesia berdasarkan kerangka HSC.

Selain itu, MSCI juga akan menggunakan data keterbukaan informasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen untuk menyesuaikan estimasi saham beredar publik (free float) di Indonesia.

MSCI menyambut baik masukan dari pelaku pasar mengenai proposal reklasifikasi MSCI Indeks Indonesia tersebut sampai tanggal 30 April 2027 dan akan mengumumkan keputusannya pada atau sebelum tanggal 30 Juni 2027.


📌 Sumber Berita: Artikel ini disadur dan diolah dari antaranews.com