Ketua MA tekankan tiga pilar penguatan sistem peradilan pidana terpadu - Al-Ma'un

Ketua MA tekankan tiga pilar penguatan sistem peradilan pidana terpadu

Jakarta (ANTARA) - Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menekankan tiga pilar strategis utama yang harus dijalankan seluruh aparat penegak hukum dalam memastikan sistem peradilan pidana terpadu berjalan optimal.

Ketiga pilar itu, yakni penguatan tujuan bernegara dan integritas, harmonisasi dan koordinasi lintas sektor serta optimalisasi teknologi informasi.

"Kolaborasi yang harmonis lintas kelembagaan adalah prasyarat yang harus dipenuhi agar sistem peradilan pidana terpadu benar-benar mampu melindungi dan melayani para pencari keadilan," kata Sunarto dalam siaran pers yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Pesan tersebut disampaikan oleh Sunarto saat menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang sinkronisasi ketatalaksanaan sistem peradilan pidana terpadu bersama pimpinan empat lembaga penegak hukum di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (15/10).

Dalam kesempatan tersebut, Sunarto menegaskan pentingnya kolaborasi dan kesatuan langkah seluruh aparat penegak hukum (APH) dalam mengawal berlakunya KUHP dan KUHAP nasional yang baru.

Ia mengingatkan berlakunya KUHP dan KUHAP baru sejak 2 Januari 2026 merupakan momentum bersejarah bagi Indonesia untuk sepenuhnya terbebas dari bayang-bayang hukum pidana era kolonial.

Undang tersebut sangat bergantung pada kuatnya landasan kerja sama lintas lembaga.

Terkait tiga pilar utama penguatan sistem peradilan pidana terpadu, Sunarto mengimbau seluruh APH mengedepankan sikap melayani, memberikan perlindungan hukum yang adil serta meningkatkan kapasitas aparatur yang berintegritas demi mewujudkan cita-cita nasional.

Selanjutnya, Sunarto mendorong harmonisasi kolaborasi dan koordinasi antarlembaga.

Ia pun menegaskan pentingnya kesamaan pemahaman melalui joint training dan rapat berkala Forum MAHKUM-JAKPOLIMIPAS, keterpaduan administrasi perkara serta koordinasi tata kelola tanpa mengintervensi independensi substansi perkara.

Selain itu, ia turut menekankan optimalisasi penggunaan teknologi informasi melalui pengoperasian aplikasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) yang terintegrasi dengan e-Berpadu MA guna memangkas prosedur, menutup celah pelayanan transaksional, dan mempercepat penyelesaian perkara.

Sunarto menyakini sinkronisasi tata kelola melalui pemanfaatan teknologi ini akan berdampak langsung pada transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum di tanah air.

"Saya percaya bahwa sinkronisasi ini dapat meningkatkan efisiensi, transparansi dan akuntabilitas proses penyelesaian perkara pidana, yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi layanan hukum kepada masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia," ucapnya.

Penandatangan SKB itu turut disaksikan dan disepakati oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto serta Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

Melalui komitmen kolektif tersebut, penandatanganan SKB lima lembaga menjadi pijakan awal dalam mengawal masa transisi penegakan hukum pidana nasional.

Keterpaduan tata kelola, penyamaan persepsi hukum, serta pemanfaatan teknologi secara berkelanjutan diharapkan dapat mewujudkan peradilan pidana yang tidak hanya menjamin kepastian hukum, tetapi juga benar-benar menghadirkan keadilan substantif yang dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.


📌 Sumber Berita: Artikel ini disadur dan diolah dari antaranews.com