KPK Selidiki Aset Anggota DPRD Bengkulu, Temukan Rp4 Miliar dalam Penggeledahan - Al-Ma'un

KPK Selidiki Aset Anggota DPRD Bengkulu, Temukan Rp4 Miliar dalam Penggeledahan

KPK melakukan pemeriksaan mendalam terhadap aset seorang anggota DPRD Kota Bengkulu yang dikenal dengan inisial VLA, setelah ia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan pemerintah kota pada Kamis.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa VLA hadir dan tim sedang menelusuri properti serta kendaraan yang diduga diperoleh secara tidak sah.

Aset yang menjadi fokus meliputi rumah, apartemen, serta sejumlah kendaraan bermotor.

Saat dimintai keterangan mengenai harta yang kini berada dalam penyitaan KPK, VLA hanya menjawab “No comment”.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menghasilkan penetapan lima tersangka pada 11 Maret 2026, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari yang dituduh menerima suap dalam proyek daerah.

KPK kemudian mengumumkan perkembangan penyidikan pada 20 Juli 2026, meski pada saat itu belum ada penetapan tersangka tambahan.

Penggeledahan dan Penetapan Tersangka

Pada 26 Juli 2026, tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Bengkulu, antara lain kantor dan kediaman perusahaan swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota, Noprisman.

Dari penggeledahan tersebut, petugas menyita uang tunai senilai Rp4 miliar yang ditemukan di kediaman Noprisman.

Penggeledahan ini terkait dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat pemerintah kota.

Pada 20 Oktober 2026, KPK mengumumkan dua orang yang kini dijadikan tersangka dalam pengembangan kasus tersebut, yaitu Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang, Eko Yusanto, serta mantan Wakil Ketua I DPD Partai Amanat Nasional Rejang Lebong sekaligus tenaga ahli RPJMD 2025‑2029 Kabupaten Rejang Lebong, B. Daditama.


📌 Sumber Berita: Artikel ini disadur dan diolah dari antaranews.com