Kriminal kemarin, pemuda setubuhi anak hingga pemusnahan obat ilegal - Al-Ma'un

Kriminal kemarin, pemuda setubuhi anak hingga pemusnahan obat ilegal

Jakarta (ANTARA) - Peristiwa kriminal terjadi di wilayah DKI Jakarta pada Kamis (8/10) mulai dari Polisi tangkap pemuda yang setubuhi anak bawah umur di Penjaringan hingga musnahkan obat keras ilegal senilai Rp15 miliar.

Selain itu, terdapat beberapa berita kriminal lainnya sebagai berikut:

1. Polisi tangkap pemuda yang setubuhi anak bawah umur di Penjaringan

Polsek Metro Penjaringan menangkap seorang pemuda berinisial S (20) yang diduga menyetubuhi anak perempuan di bawah umur di kawasan Jalan Teluk Intan, RT 07/RW 16, Kelurahan Pejagalan, Penjaringan pada Rabu (7/10) malam.

Berita selengkapnya di sini

2. Polisi tangkap terduga pelaku begal motor di Tanjung Priok

Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok menangkap pria berinisial AER (24) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal sepeda motor di Jalan Samudra, Tanjung Priok, Jakarta Utara, tidak lama setelah kejahatan itu berlangsung pada Kamis dini hari.

Berita selengkapnya di sini

3. Polres Jakpus beri pendampingan siswa yang diduga jadi korban kekerasan

Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polres Metro Jakarta Pusat memberikan perlindungan dan pendampingan psikologis kepada siswa yang diduga menjadi korban kekerasan dan pelecehan oleh oknum guru di SMKN 27 Jakarta.

Berita selengkapnya di sini

4. Warga Jaksel lapor polisi setelah dianiaya karena tegur suara petasan

Seorang warga Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Amanda Andono, melaporkan penanggung jawab sebuah acara ke Polda Metro Jaya atas dugaan pengeroyokan dan perbuatan tidak menyenangkan yang menimpa dirinya serta anak di bawah umur.

Berita selengkapnya di sini

5. Polrestro Jakut musnahkan obat keras ilegal senilai Rp15 miliar

Polres Metro Jakarta Utara memusnahkan obat keras ilegal dan berbahaya senilai Rp15 miliar dari penangkapan seorang tersangka berinisial ZA di sebuah rumah kawasan Sunter Karya, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok.

Berita selengkapnya di sini


📌 Sumber Berita: Artikel ini disadur dan diolah dari antaranews.com