Jakarta (ANTARA) - Dibalik kepraktisan dan harganya yang terjangkau, material plastik bisa menjadi ancaman krisis ekologis di dunia. Berbeda dengan bahan organik yang mudah terurai oleh alam, sampah plastik merupakan salah satu bahan yang sulit terurai oleh alam dan waktu penguraiannya pun bervariasi, menurut Kementerian Lingkungan Hidup.
Seperti kantong plastik terurai 10 sampai 20 tahun bahkan ada yang mencatat hingga 1.000 tahun tergantung kondisi. Kemasan plastik atau bungkus makanan 50 sampai 80 tahun, sedotan plastik sekitar 200 tahun, botol plastik 450 hingga 1.000 tahun dan styrofoam tidak akan pernah hancur atau terurai secara alami.
Sedangkan berdasarkan data dari situs resmi Plastic Overshoot Day(EA - Earth Action) untuk laporan tahun 2026, total sampah plastik yang dihasilkan (plastic waste generated) secara global pada tahun 2026 diperkirakan mencapai 227 juta ton (dengan rata rata plastic overshoot day dunia jatuh pada tanggal 6 September 2026).
Di tengah krisis sampah plastik yang kian memprihatinkan, peralihan menuju gaya hidup minim sampah menjadi sebuah keharusan. Salah satu cara untuk mengurangi penggunaan plastik dalam kehidupan sehari-hari yaitu dengan menggunakan tas ramah lingkungan (reusable bag) saat berbelanja.
Mengapa tas ramah lingkungan menjadi solusi utama?
Pertama, karena hal itu memutus rantai sampah plastik yang sekali pakai. Kantong plastik (kresek) menjadi kontributor terbesar sampah laut dan pemukiman yang sulit terurai, dengan membawa tas belanja kain, totebag, atau tas anyaman sendiri, kita secara langsung sudah mengurangi puluhan hingga ratusan kantong plastik yang berpotensi akan menjadi limbah.
Kedua, daya tahan yang lebih kuat. Tas ramah lingkungan ini terbuat dari material kuat seperti kanvas, spunbond dan sebagainya yang dapat dipakai berkali-kali dalam waktu jangka panjang. Penggunaannya tidak hanya kokoh untuk membawa barang yang berat melainkan menghemat biaya tambahan kantong plastik berbayar di mini market atau supermarket.
Selain itu, peraturan daerah juga mengatur soal kebebasan kantong plastik. Di Indonesia, termasuk Pemerintah Kota DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019, telah menerapkan aturan pembatasan kantong plastik sekali pakai agar para pelaku usaha membawa tasnya sendiri dan itu merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung regulasi hijau.