Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meluncurkan layanan keliling untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lima lokasi strategis Jakarta, memberikan kemudahan bagi pemilik SIM A dan C yang masih berlaku.
Lokasi Layanan SIM Keliling
Jakarta Timur: Lobby depan Mal Grand Cakung
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan ini beroperasi setiap hari Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, sebagaimana diumumkan melalui akun Instagram resmi Polda Metro Jaya.
Persyaratan dan Prosedur
Pengajuan perpanjangan memerlukan fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama (bentuk fisik dan fotokopi), serta hasil cek kesehatan dan tes psikologi. Hanya SIM A dan C yang masa berlakunya belum habis yang dapat diperpanjang melalui layanan ini; pemilik SIM yang telah kedaluwarsa harus mengajukan permohonan baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Perpanjangan
Menurut PP No. 76/2020, tarif yang berlaku adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain itu, pemohon wajib membayar biaya tambahan tes psikologi sebesar Rp100.000 dan tes kesehatan sebesar Rp50.000.
Sanksi bagi Pengemudi Tanpa SIM yang Sah
Jika pengendara tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku, ia dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 UU No. 22/2009, yaitu kurungan paling lama satu bulan atau denda hingga Rp250.000.