Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan komitmen untuk merawat dan memanfaatkan dua properti yang diperoleh lewat hibah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua aset tersebut, yang asalnya merupakan barang rampasan dari terdakwa kasus pencucian uang terkait pengadaan simulator SIM tahun 2011, kini dioperasikan sebagai ruang seni dan edukasi budaya.
Omah Wayang: Markas Seni Wayang di Patehan
Setelah keputusan Mahkamah Agung No. 537K tanggal 4 Juni 2014 menguatkan status hukum aset, KPK menyerahkan tanah seluas 573 m² dan bangunan seluas 226 m² di Jalan Langenastran Kidul No.7 kepada Pemerintah Provinsi DIY pada 4 September 2019. Kepala Dinas Kebudayaan, Dian Lakshmi Pratiwi, menjelaskan bahwa renovasi ringan dilakukan antara 2019‑2021 untuk mengembalikan fungsi historis bangunan yang berada di dalam kompleks Benteng Keraton. Kemudian, ruang tersebut diberi nama Omah Wayang Yogyakarta sebagai pusat pertemuan seniman, dialog budaya, dan pementasan wayang secara rutin. Panggung pertama resmi dibuka pada 22 Agustus 2022 oleh Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono X. Sejak itu, Omah Wayang telah menyelenggarakan sejumlah pertunjukan, termasuk pertunjukan terakhir oleh kelompok Pedalangan Ngayogyakarta pada 10 Oktober 2026, dan dijadwalkan kembali pada November 2026 oleh Pepadi DIY serta Paguyuban Dalang Muda Yogyakarta.
Dian menambahkan bahwa ke depan Omah Wayang akan memperluas program kolaborasi dengan komunitas dalang lokal agar pengunjung dapat merasakan proses pementasan secara interaktif.
Griya Batik: Dari Gedung Pemerintahan Menjadi Eduwisata Batik
Gedung kedua berlokasi di Jalan Patehan Lor, mencakup lahan seluas 2.057 m² dan bangunan seluas 887 m², dengan nilai perkiraan Rp15 miliar pada 2019. Awalnya dikelola oleh Disbud DIY sebagai upaya menjadikannya museum batik, namun studi kelayakan menunjukkan kendala yang signifikan. Pada 4 Juli 2022, pengelolaan dialihkan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang dipimpin oleh Anton Raharja. Dinas tersebut, bersama Dewan Kerajinan Nasional DIY, melakukan perbaikan infrastruktur dan menyiapkan sarana edukatif sehingga Griya Batik dapat berfungsi sebagai destinasi edu‑wisata. Pengunjung kini diharapkan tidak hanya melihat koleksi batik, melainkan juga belajar membedakan motif autentik dan berpartisipasi dalam workshop pembuatan batik.
Menurut Anton, strategi ini diharapkan meningkatkan literasi batik masyarakat serta menumbuhkan minat ekonomi kreatif di wilayah tersebut.
Kedua aset tersebut mencerminkan sinergi antara upaya pemberantasan korupsi dan pemanfaatan kembali barang negara untuk kepentingan publik, sekaligus menjadi contoh konkret bagaimana pemerintah daerah dapat mengoptimalkan aset rampasan.