Al-Ma'un: KPK
Showing posts with label KPK. Show all posts
Showing posts with label KPK. Show all posts
Pemprov DIY Perkuat Pengelolaan Aset Rampasan KPK: Omah Wayang dan Griya Batik Jadi Pusat Edukasi Budaya

Pemprov DIY Perkuat Pengelolaan Aset Rampasan KPK: Omah Wayang dan Griya Batik Jadi Pusat Edukasi Budaya

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan komitmen untuk merawat dan memanfaatkan dua properti yang diperoleh lewat hibah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua aset tersebut, yang asalnya merupakan barang rampasan dari terdakwa kasus pencucian uang terkait pengadaan simulator SIM tahun 2011, kini dioperasikan sebagai ruang seni dan edukasi budaya.

Omah Wayang: Markas Seni Wayang di Patehan

Setelah keputusan Mahkamah Agung No. 537K tanggal 4 Juni 2014 menguatkan status hukum aset, KPK menyerahkan tanah seluas 573 m² dan bangunan seluas 226 m² di Jalan Langenastran Kidul No.7 kepada Pemerintah Provinsi DIY pada 4 September 2019. Kepala Dinas Kebudayaan, Dian Lakshmi Pratiwi, menjelaskan bahwa renovasi ringan dilakukan antara 2019‑2021 untuk mengembalikan fungsi historis bangunan yang berada di dalam kompleks Benteng Keraton. Kemudian, ruang tersebut diberi nama Omah Wayang Yogyakarta sebagai pusat pertemuan seniman, dialog budaya, dan pementasan wayang secara rutin. Panggung pertama resmi dibuka pada 22 Agustus 2022 oleh Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono X. Sejak itu, Omah Wayang telah menyelenggarakan sejumlah pertunjukan, termasuk pertunjukan terakhir oleh kelompok Pedalangan Ngayogyakarta pada 10 Oktober 2026, dan dijadwalkan kembali pada November 2026 oleh Pepadi DIY serta Paguyuban Dalang Muda Yogyakarta.

Dian menambahkan bahwa ke depan Omah Wayang akan memperluas program kolaborasi dengan komunitas dalang lokal agar pengunjung dapat merasakan proses pementasan secara interaktif.

Griya Batik: Dari Gedung Pemerintahan Menjadi Eduwisata Batik

Gedung kedua berlokasi di Jalan Patehan Lor, mencakup lahan seluas 2.057 m² dan bangunan seluas 887 m², dengan nilai perkiraan Rp15 miliar pada 2019. Awalnya dikelola oleh Disbud DIY sebagai upaya menjadikannya museum batik, namun studi kelayakan menunjukkan kendala yang signifikan. Pada 4 Juli 2022, pengelolaan dialihkan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang dipimpin oleh Anton Raharja. Dinas tersebut, bersama Dewan Kerajinan Nasional DIY, melakukan perbaikan infrastruktur dan menyiapkan sarana edukatif sehingga Griya Batik dapat berfungsi sebagai destinasi edu‑wisata. Pengunjung kini diharapkan tidak hanya melihat koleksi batik, melainkan juga belajar membedakan motif autentik dan berpartisipasi dalam workshop pembuatan batik.

Menurut Anton, strategi ini diharapkan meningkatkan literasi batik masyarakat serta menumbuhkan minat ekonomi kreatif di wilayah tersebut.

Kedua aset tersebut mencerminkan sinergi antara upaya pemberantasan korupsi dan pemanfaatan kembali barang negara untuk kepentingan publik, sekaligus menjadi contoh konkret bagaimana pemerintah daerah dapat mengoptimalkan aset rampasan.


📌 Sumber Berita: Artikel ini disadur dan diolah dari antaranews.com
Beragam Aksi Penegakan Hukum di Indonesia: Narkoba Sumut, Kasus Ibadah Tangerang, dan Korupsi Jambi

Beragam Aksi Penegakan Hukum di Indonesia: Narkoba Sumut, Kasus Ibadah Tangerang, dan Korupsi Jambi

Berbagai langkah penegakan hukum digulirkan pada Senin 12 Oktober, meliputi operasi anti‑narkoba, penyelidikan gangguan ibadah, serta penahanan tersangka korupsi di beberapa wilayah.

1. Operasi Bareskrim Polri di Sumatera Utara

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim bersama Polda Sumatera Utara melancarkan penggerebekan terhadap sembilan lokasi yang dicurigai sebagai sarang narkotika pada Minggu 11 Oktober. Wilayah yang dijadikan target meliputi Kabupaten Deli Serdang, Asahan, Madina, Karo, Kota Sibolga, Kabupaten Toba, Samosir, Nias Selatan, dan Pakpak Bharat, dimana penyitaan barang bukti dan penangkapan dilakukan secara simultan.

2. Tersangka Pembubaran Ibadah di GKPI Tangerang

Polisi Resor Tangerang menetapkan seorang pria berinisial AC sebagai tersangka atas dugaan gangguan terhadap kegiatan ibadah Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Rajeg, Kabupaten Tangerang. Penetapan tersebut didasarkan hasil penyelidikan atas tiga laporan polisi yang masuk pada 21 September 2026.

3. KPK Panggil Sekda Sukoharjo dalam Kasus Etik Suryani

Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo, Abdul Haris Widodo, untuk menjadi saksi dalam penyelidikan dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Bupati Etik Suryani. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Polres Kota Yogyakarta.

4. Kejati Jambi Tahan Lima Tersangka Korupsi DPRD Merangin

Kejaksaan Tinggi Jambi menahan lima dari enam tersangka yang diduga melakukan korupsi dalam pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin tahun anggaran 2019‑2024. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp19,5 miliar. Penahanan dilakukan setelah surat perintah penyidikan dikeluarkan pada 10 Februari 2026.

5. Polresta Batang Tangkap Pelaku Perusakan Bus Persib Bandung

Polisi Resor Batang mengamankan seorang pria berinisial BPA (33) yang dicurigai melempar dan merusak bus tim U‑18 Persib Bandung di Rest Area KM 360 Tol Batang‑Pemalang. Kepala Polresta menyatakan pelaku kemungkinan pendukung klub Persija Jakarta.

Analisis Singkat

Serangkaian tindakan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas narkotika, melindungi kebebasan beribadah, serta memberantas praktik korupsi di tingkat daerah, sekaligus menegaskan pentingnya koordinasi lintas lembaga demi menjaga ketertiban dan kepercayaan publik.


📌 Sumber Berita: Artikel ini disadur dan diolah dari antaranews.com
KPK Kritik Keterlambatan Menteri, TNI AD Bongkar Judi Online, dan Penangkapan Pelaku Korupsi BPJS serta PT TSI

KPK Kritik Keterlambatan Menteri, TNI AD Bongkar Judi Online, dan Penangkapan Pelaku Korupsi BPJS serta PT TSI

Kepala Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, belum mampu menyesuaikan jadwalnya dengan panggilan penyelidikan. Ia menambahkan bahwa tim penyidik telah mengirimkan surat panggilan sejak awal minggu lalu, namun alasan adanya agenda kementerian tidak cukup untuk menunda proses.

TNI AD Mengungkap Operasi Judi Online di Kompleks Perumahan Angkatan Darat

Brigjen Donny Pramono, Kepala Dinas Penerangan TNI AD, mengonfirmasi bahwa satuan militer berhasil membongkar jaringan judi daring yang beroperasi di sebuah rumah di kawasan Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur. Penggerebekan berlangsung pada Minggu, 4 Oktober, setelah tim menerima laporan mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Sidang Putusan Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BPJS Ketenagakerjaan

Di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tiga terdakwa yang dituduh memanipulasi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan antara 2014 hingga 2024 menjalani sidang putusan pada Kamis. Mereka adalah mantan HRD PT Mitra Adi Perkasa sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera, Renu Arinta Shani, serta mantan staf verifikasi klaim BPJS, Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho. Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyampaikan bahwa sidang tersebut mencakup pembacaan putusan hakim.

Bareskrim Polri Tangkap Direktur PT TSI yang Kabur ke Luar Negeri

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkap bahwa Tatang Winata, Direktur PT TSI, ditangkap pada Selasa, 6 Oktober, di Bandara Soekarno‑Hatta, Tangerang, Banten. Penangkapan dilakukan setelah tersangka melarikan diri ke luar negeri dalam rangka menghindari proses penyidikan terkait dugaan importasi ilegal ponsel bekas dan barang lainnya.

Fadia Arafiq Pertanyakan Legalitas Sprindik Baru KPK

Bupati Pekalongan yang kini tidak aktif, Fadia Arafiq, melalui kuasa hukumnya, Fadli Nasution, menyoroti ketidakjelasan status hukum dalam surat perintah penyidikan (sprindik) terbaru yang dikeluarkan KPK. Kasus yang dipersengketakan melibatkan dugaan korupsi dalam pengaturan proyek outsourcing serta penerimaan gratifikasi. Advokat tersebut menegaskan bahwa kliennya belum menerima surat penetapan tersangka maupun pemberitahuan resmi mengenai dimulainya penyidikan.


📌 Sumber Berita: Artikel ini disadur dan diolah dari antaranews.com
KPK Panggil Menteri Agraria Nusron Wahid sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi ATR/BPN

KPK Panggil Menteri Agraria Nusron Wahid sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi ATR/BPN

Kejaksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan panggilan resmi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk hadir sebagai saksi pada pemeriksaan yang dijadwalkan Rabu, 7 Oktober 2026.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan kepada wartawan bahwa penyidik ingin menggali keterangan lebih dalam dari Nusron terkait dugaan praktik korupsi yang melibatkan lingkungan Kementerian ATR/BPN, demi memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi.

"Kami mengharapkan Nusron Wahid dapat memenuhi panggilan ini sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan," ujar Budi Prasetyo.

Rangkaian Penggeledahan dan Daftar Tersangka

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 14 September 2026 di wilayah Jabodetabek, menyoroti indikasi suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menamai delapan orang sebagai tersangka, antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; serta Rizal Pahlevi yang diduga menjadi perantara swasta bagi Summarecon.

Empat tersangka lainnya meliputi mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Ketua DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq; dan dua orang swasta bernama Erwin serta Muhammad Fakhry, yang diduga menjadi orang kepercayaan Nusron dalam jaringan tersebut.

KPK melaksanakan serangkaian penggeledahan: pada 17 September 2026, tim penyidik menggeledah ruangan-ruangan milik Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan, Dirjen Penetapan Hak, serta direktorat terkait di Kementerian ATR/BPN, namun tidak menyentuh kantor Nusron.

Penggeledahan berikutnya terjadi pada 18 September di kantor PT Summarecon Agung Tbk Jakarta dan kediaman Lampri di Bekasi, dilanjutkan pada 21 September di kantor cabang Summarecon Bogor. Dua hari kemudian, KPK menelusuri Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, dan pada 24 September melakukan razia di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur serta rumah Lampri di Nganjuk.

Penggeledahan terakhir tercatat pada 29 September 2026 di kantor PT Bela Parahiyangan Investindo, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Dengan saksi utama yang kini dipanggil, penyelidikan KPK diharapkan dapat menyingkap jaringan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi dan pihak swasta di sektor pertanahan.


📌 Sumber Berita: Artikel ini disadur dan diolah dari antaranews.com