Al-Ma'un
Simulasi Lalu Lintas di Halaman SD Muhammadiyah 16 Surabaya Tanamkan Tertib Sejak Usia Dini

Simulasi Lalu Lintas di Halaman SD Muhammadiyah 16 Surabaya Tanamkan Tertib Sejak Usia Dini

Di halaman SD Muhammadiyah 16 Surabaya, siswa kelas I melakukan praktik langsung tentang aturan berlalu lintas dan cara menyeberang zebra cross pada Rabu, 4 November 2026 pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini dirancang sebagai bagian dari pendekatan edutainment yang memadukan unsur pendidikan dan hiburan.

Pengenalan Rambu dan Tata Cara Menyeberang

Para murid berkesempatan mengamati rambu-rambu lalu lintas, memahami prinsip dasar keselamatan di jalan, serta berlatih menyeberang pada zebra cross secara terstruktur. Suasana belajar menjadi semarak karena siswa tidak hanya mendengarkan penjelasan guru, melainkan turut serta dalam setiap simulasi.

Peran Guru dan Metode Pembelajaran

Fahmi Muqoddas, S.Pd., guru kelas I, menjelaskan bahwa simulasi ini merupakan langkah awal sebelum melanjutkan ke Assembly Learning pada Jumat, 6 November 2026. Menurutnya, kegiatan ini bukan sekadar memperkenalkan aturan jalan, melainkan juga sarana membentuk karakter positif sejak dini.

Fancy Anggraini Angwidya, S.Pd., menambahkan bahwa materi lalu lintas diintegrasikan dengan pelajaran Al‑Islam, Kemuhammadiyahan, serta program Leader in Me. Ia mencontohkan bahwa doa sebelum bepergian, kebiasaan berantre, dan sikap tertib menjadi bagian dari pembelajaran kontekstual.

Heru Tjahyono, ketua Tim Inovasi Pengembangan Sekolah (TIPS), menekankan pentingnya pengalaman langsung bagi anak. Ia menyatakan bahwa pembelajaran harus memberi kesempatan kepada siswa untuk mempraktikkan materi secara nyata, bukan hanya secara teori.

Reaksi Siswa

Nirankara Abyasa Putra Dewara, salah satu peserta, mengungkapkan kegembiraannya: “Aku suka belajar berlalu lintas di sekolah.” Antusiasme tinggi tercermin dari semangat siswa dalam mempraktikkan cara menyeberang zebra cross.


📌 Sumber Berita: Artikel ini disadur dan diolah dari tagar.co
Presiden Prabowo Cabut Listyo Sigit dari KSP Usai Dugaan Penyadapan

Presiden Prabowo Cabut Listyo Sigit dari KSP Usai Dugaan Penyadapan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelidikan dugaan penyadapan yang menimpa nomor telepon kepresidenan, Listyo Sigit resmi diberhentikan dari jabatan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP). Keputusan itu ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Rabu, 4 November 2026, dan dilaksanakan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.

Penunjukan Pelaksana Tugas KSP

Menteri Sekretaris Negara mengumumkan bahwa Letjen TNI Ariyo Windutomo, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Kepala KSP. Penunjukan ini mengisi kekosongan kepemimpinan di lembaga yang bertugas membantu Presiden dan Wakil Presiden mengelola isu‑isu strategis serta mengawasi program prioritas nasional.

Riwayat Penunjukan Listyo Sigit

Listyo Sigit diangkat menjadi Kepala KSP melalui Keputusan Presiden Nomor 105/P/2026, menggantikan Dudung Abdurachman yang dipindahkan menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Pada hari pelantikannya, ia juga menerima penghargaan Bintang Mahaputera Adipurna dari Presiden Prabowo. Serah terima jabatan berlangsung pada 5 Oktober 2026 di Gedung Bina Graha, dan pada 19 Oktober ia melaporkan perkembangan program pemerintah langsung kepada Presiden di Istana Merdeka.

Kasus Penyadapan dan Penangkapan

Pada malam 3 November 2026, Bareskrim Polri menahan Listyo bersama Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso. Ketiganya didakwa sebagai tersangka dalam kasus penyadapan ilegal, akses tidak sah ke sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik. Penangkapan tersebut menimbulkan keprihatinan khusus karena dugaan penyadapan melibatkan nomor telepon Presiden.

Pernyataan Menteri Sekretaris Negara

Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa Presiden mengetahui kasus ini lewat laporan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Ia menegaskan bahwa Presiden sangat memperhatikan potensi penyadapan terhadap kepala negara dan menuntut proses hukum berjalan sesuai prosedur. Dalam sesi tanya‑jawab, Prasetyo menambahkan bahwa penyadapan tersebut berpotensi menjadi tindakan makar karena dapat membuka informasi sensitif yang mengancam kepentingan negara, namun motif dan tujuan penyadapan masih dalam penyelidikan.

Analisis Singkat

Penggantian Listyo Sigit mencerminkan respons cepat pemerintah terhadap isu penyadapan yang berpotensi melanggar keamanan tertinggi negara. Penunjukan Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas diharapkan dapat menjaga kelancaran fungsi KSP sementara proses hukum terhadap terdakwa masih berlangsung.


📌 Sumber Berita: Artikel ini disadur dan diolah dari tagar.co
Majelis Tarjih Muhammadiyah Siapkan Fikih Digital di Munas 2026: Tantangan, Inovasi, dan AI ChatHPT

Majelis Tarjih Muhammadiyah Siapkan Fikih Digital di Munas 2026: Tantangan, Inovasi, dan AI ChatHPT

Fikih digital menjadi fokus utama Musyawarah Nasional (Munas) XXXIII Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah yang digelar pada 5–7 November 2026 di Universitas Muhammadiyah Surabaya. Penekanannya adalah memberikan jawaban keagamaan yang cepat, akurat, dan relevan dalam era teknologi informasi.

Acara dibuka oleh Dr. Aji Damanuri, M.E.I., Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PDM Tulungagung sekaligus Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Ponorogo. Ia menekankan perlunya lembaga keagamaan menyesuaikan diri dengan perubahan sosial yang terjadi hampir tanpa jeda.

Agenda Utama Munas

Beberapa topik strategis dijadwalkan, antara lain Fikih Lanjut Usia untuk menanggapi peningkatan populasi lansia, Fikih Kedaulatan Pangan yang menyasar kesejahteraan petani serta keamanan pangan, serta Risalah Akhlak Islam Praktis yang berupaya mengatasi erosi nilai moral, ujaran kebencian di dunia maya, korupsi, kekerasan dalam rumah tangga, dan kerusakan lingkungan.

Risalah Akidah Islam Muhammadiyah juga akan dipresentasikan sebagai kerangka pemahaman sistematis bagi anggota persyarikatan dalam menghadapi dinamika pemikiran keagamaan masa kini.

Tiga Tantangan Utama Tarjih

Pertama, kecepatan. Isu‑isu publik dapat berkembang dalam hitungan jam, sedangkan proses ijtihad kolektif tradisional membutuhkan waktu untuk mengumpulkan data, menguji dalil, dan merumuskan keputusan.

Kedua, pemahaman konteks. Kajian fikih harus berakar pada realitas sosial, misalnya hubungan suami istri, kemiskinan, atau pengalaman penerima bantuan, sehingga nilai wahyu dapat diterapkan secara adil dan bermanfaat.

Ketiga, cara berkomunikasi. Generasi muda kini memperoleh pengetahuan agama melalui video singkat, siaran langsung, dan komunitas daring; mereka mengharapkan penjelasan yang mudah diakses, figur yang konsisten, serta ruang tanya yang bersifat pribadi.

Inovasi AI: ChatHPT

Untuk menjawab tantangan tersebut, Majelis berencana meluncurkan platform AI bernama ChatHPT pada rangkaian Munas. Sistem ini dimaksudkan memperluas akses publik ke jawaban tarjih, dengan syarat sumbernya transparan, akurat, dan dapat diverifikasi, tanpa menggantikan otoritas ilmiah.

Selain itu, Munas akan meninjau kembali hukum kunut, witir, serta bacaan tasbih dalam rangka memperkaya Himpunan Putusan Tarjih, menegaskan komitmen lembaga terhadap isu‑isu yang masih memicu perdebatan.

Mengukur Keberhasilan

Keberhasilan Majelis tidak hanya diukur dari jumlah produk atau kekuatan struktur organisasi, melainkan dari sejauh mana masyarakat merasa didengar, memperoleh penjelasan yang mudah dipahami, dan melihat dampak positif keputusan keagamaan dalam kehidupan sehari‑hari mereka.

Manhaj yang kuat adalah yang berani mengakui keterbatasan, membuka ruang kritik, dan menyesuaikan diri ketika ilmu pengetahuan serta kondisi sosial berubah. Dengan semangat itu, Munas diharapkan menjadi titik tolak pembaruan yang lebih terbuka, berani, dan membumi.


📌 Sumber Berita: Artikel ini disadur dan diolah dari tagar.co
Manipulasi Rekam Medis untuk Klaim BPJS Kesehatan: Tinjauan Fikih dan Hukum Positif

Manipulasi Rekam Medis untuk Klaim BPJS Kesehatan: Tinjauan Fikih dan Hukum Positif

Praktik mengubah isi rekam medis agar memenuhi syarat rawat inap dan dapat diklaim ke BPJS Kesehatan kerap dibenarkan dengan alasan kebaikan bersama. Namun, dari sudut pandang hukum Islam dan peraturan perundang‑undangan, tindakan tersebut masuk dalam kategori pemalsuan, penipuan, dan pengambilan harta secara tidak sah.

Latar Belakang Praktik Rekayasa Rekam Medis

Beberapa rumah sakit menambahkan atau mengubah diagnosis serta gejala pada catatan medis pasien sehingga terlihat layak untuk rawat inap. Tujuannya agar biaya perawatan dapat dibebankan ke BPJS, yang pada gilirannya meningkatkan pendapatan rumah sakit dan memberi kemudahan bagi pasien yang dianggap tidak mampu.

Pelanggaran Menurut Fikih Islam

Dalam kerangka muamalah, tiga unsur pelanggaran sekaligus muncul:

  • Pemalsuan dokumen (taswir) dan perkataan dusta (qaul az‑zur).
  • Penipuan (gisy) serta ketidakjelasan (gharar) terhadap penyelenggara program.
  • Pengambilan harta secara batil, mengingat dana BPJS adalah milik bersama peserta.

Fatwa‑fatwa terkait asuransi dan kejujuran profesional menegaskan bahwa memperoleh keuntungan dengan cara haram tetap haram, tanpa memandang niat baik.

Dasar Al‑Qur'an dan Hadis

Al‑Qur'an surah Al‑Hajj ayat 30 melarang qaul az‑zur (perkataan dusta), sementara surah Al‑Baqarah ayat 188 melarang memakan harta secara batil. Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim menekankan bahaya perkataan dusta dan kesaksian palsu. Kedua sumber ini menjadi landasan kuat untuk menilai manipulasi rekam medis sebagai perbuatan yang dilarang.

Kesesuaian dengan Hukum Positif

Di Indonesia, pemalsuan dokumen termasuk surat medis diatur dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai tindak pidana. Klaim fiktif ke BPJS Kesehatan tidak hanya merugikan sistem jaminan sosial, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana bagi pihak yang terlibat.

Analisis Manhaj Tarjih Muhammadiyah

Bayani: Penafsiran langsung ayat‑ayat dan hadis menegaskan keharaman memalsukan dokumen dan mengambil harta secara tidak sah.
Burhani: Data empiris menunjukkan bahwa klaim palsu menggerus dana peserta lain, menambah beban program, dan merusak kepercayaan publik.
Irfani: Secara batin, pelaku manipulasi akan merasakan kegelisahan karena menyalahi prinsip kejujuran yang menjadi inti etika profesi.

Kesimpulan

Memodifikasi rekam medis demi memperoleh klaim BPJS tetap merupakan tindakan haram dalam fikih, melanggar norma etika kedokteran, dan dapat dijerat pidana. Motif baik tidak dapat menjustifikasi cara yang bertentangan dengan syariat dan peraturan negara.

Rekomendasi Praktis

  1. Penegakan diagnosis jujur: tenaga medis wajib mencatat temuan secara akurat dan menolak segala bentuk revisi yang tidak berdasar.
  2. Keterbukaan komunikasi: pasien atau keluarga harus diberi penjelasan lengkap mengenai indikasi rawat inap dan opsi pembiayaan.
  3. Kepatuhan prosedur klaim: semua dokumen harus dapat diaudit dan diserahkan sesuai mekanisme resmi BPJS.
  4. Skema bantuan alternatif: rumah sakit dapat mengembangkan program keringanan biaya atau rujukan sosial bagi pasien kurang mampu.
  5. Penguatan audit internal dan perlindungan pelapor: mekanisme whistleblower perlu dioptimalkan untuk mencegah budaya manipulasi.
  6. Edukasi berkelanjutan: pelatihan etika profesi dan kajian fikih muamalah bagi tenaga kesehatan serta petugas klaim harus menjadi agenda rutin.

📌 Sumber Berita: Artikel ini disadur dan diolah dari tagar.co
Muhammadiyah Lumajang Rencanakan Tiga Langkah Rekonstruksi Rumah Terdampak Longsor di Senduro

Muhammadiyah Lumajang Rencanakan Tiga Langkah Rekonstruksi Rumah Terdampak Longsor di Senduro

Di Dusun Krajan Gempong, RT 04 RW 01, Desa Kandangan, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, sebuah rumah warga roboh setelah diterjang tanah longsor pada malam hari Kamis 1 Oktober 2026 pukul 23.00 WIB. Meskipun bangunan tidak lagi layak huni, dua orang dewasa dan seorang balita berhasil selamat.

Tim penilai yang dibentuk oleh Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) bersama Lazismu Lumajang, Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Senduro, Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Kandangan, serta Kantor Layanan Lazismu Senduro tiba pada sore hari Senin 2 November 2026. Mereka melakukan pendataan kondisi keluarga, mengukur tingkat kerusakan, dan mengidentifikasi kebutuhan mendesak pascabencana.

Rapat Koordinasi dan Penetapan Tiga Langkah

Pada Selasa 3 November 2026, rapat koordinasi di Gedung Dakwah Muhammadiyah Lumajang menghasilkan tiga program utama untuk penanganan keluarga terdampak.

Langkah pertama, dibentuk panitia khusus yang melibatkan PCM Senduro, PRM Kandangan, Kantor Layanan Lazismu Senduro, serta Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah Senduro untuk mengawal proses rekonstruksi rumah secara terstruktur.

Langkah kedua, MDMC Lumajang akan menyusun laporan resmi kejadian longsor dan menyerahkannya kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lumajang sebagai bagian dari koordinasi penanggulangan bencana dengan pemerintah setempat.

Langkah ketiga, memperkuat gerakan solidaritas dengan menggalang Dana Kesiapsiagaan Bencana melalui Instruksi Nomor 382/INS/III.0/K/2026 yang dikeluarkan pada 3 November 2026. Seluruh PC Muhammadiyah, PRM, dan Takmir Masjid di Kabupaten Lumajang diminta mengumpulkan infak dari Salat Jumat pertama dan kedua November, dengan batas akhir pengumpulan pada 14 November 2026.

Hasil penghimpunan dana akan dikelola oleh Lazismu Lumajang, dicatat melalui hotline resmi, dan selanjutnya dilaporkan kembali kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah Lumajang untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas penggunaan dana.

Dengan tiga langkah tersebut, Muhammadiyah Lumajang berharap tidak hanya dapat membangun kembali rumah yang hancur, tetapi juga memperkuat kesiapsiagaan komunitas menghadapi bencana serupa di masa depan.


📌 Sumber Berita: Artikel ini disadur dan diolah dari tagar.co
Belajar dari Amerika dan Eropa untuk Reformasi Intelijen

Belajar dari Amerika dan Eropa untuk Reformasi Intelijen

Kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan Presiden Indonesia dan sejumlah tokoh publik memicu perdebatan sengit tentang batasan kekuasaan intelijen. Penetapan tiga pejabat tinggi kepolisian sebagai tersangka pada 3 November 2026 membuka ruang diskusi lebih luas mengenai mekanisme pengawasan dan akuntabilitas lembaga keamanan.

Garis Besar Dugaan Penyadapan

Bareskrim Polri mengungkap bahwa penyadapan berlangsung sejak tahun 2025 hingga 2026 dan menargetkan Presiden, pejabat negara, partai politik, media, organisasi masyarakat, serta kalangan bisnis. Menurut penyelidikan, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa proses verifikasi atau dasar hukum yang jelas, dan terdapat indikasi penghapusan data pada Oktober 2026.

Seluruh temuan masih harus dibuktikan di pengadilan, namun kasus ini menimbulkan pertanyaan fundamental tentang bagaimana negara dapat menjamin bahwa wewenang pengawasan tidak disalahgunakan.

Pelajaran dari Reformasi Intelijen Amerika Serikat

Amerika Serikat pernah menghadapi krisis serupa pada pertengahan 1970‑an. Pada 1975, Senat membentuk komite yang dikenal sebagai Church Committee untuk menyelidiki penyalahgunaan wewenang oleh badan‑badan intelijen, termasuk program pengawasan domestik FBI yang menargetkan gerakan sipil dan tokoh seperti Martin Luther King Jr.

Setelah penyelidikan, komite mengeluarkan 96 rekomendasi reformasi, yang kemudian melahirkan Senate Select Committee on Intelligence (1976) dan Undang‑Undang Pengawasan Intelijen Asing (FISA) tahun 1978. Pengalaman tersebut menegaskan bahwa pengawasan internal saja tidak cukup; lembaga intelijen memerlukan kontrol eksternal dari legislatif dan peradilan.

Skandal Pegasus dan Tantangan Pengawasan Digital di Eropa

Skandal perangkat lunak mata‑mata Pegasus pada 2021 menambah dimensi baru pada perdebatan tentang privasi. Pegasus diduga dipakai di banyak negara untuk menyusup ke ponsel jurnalis, politisi, pengacara, aktivis, dan pejabat pemerintah. Sebagai respons, Parlemen Eropa membentuk komite investigasi khusus (PEGA) untuk menelusuri penggunaan teknologi tersebut dan menilai kelemahan regulasi pengawasan.

Kasus ini memperlihatkan bahwa ancaman tidak lagi terbatas pada penyadapan telepon konvensional; teknologi modern dapat mengakses pesan, lokasi, mikrofon, kamera, bahkan data aplikasi, sehingga menembus hampir seluruh aspek kehidupan pribadi.

Standar Hak Asasi Manusia dan Prinsip Pengawasan

Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa, dalam putusan Big Brother Watch v. United Kingdom, menegaskan bahwa setiap bentuk penyadapan massal harus dilengkapi dengan jaminan hukum yang kuat, termasuk batasan pada target, jenis kejahatan, durasi, serta prosedur penyimpanan, penggunaan, dan penghapusan data.

Dari contoh internasional tersebut, lima prinsip utama dapat diadaptasi untuk Indonesia: legalitas, kebutuhan yang dapat dibuktikan, proporsionalitas, pengawasan independen, dan akuntabilitas. Penyadapan seharusnya menjadi langkah luar biasa yang dilandasi tujuan sah, bukan praktik rutin.

Menatap Reformasi Sistemik di Tanah Air

Kasus LIMS seharusnya menjadi pemicu bagi pembentukan mekanisme pengawasan yang lebih ketat. Audit forensik independen diperlukan untuk menelusuri jejak akses, perintah, persetujuan, perubahan, dan penghapusan data. Sementara itu, DPR perlu memperkuat fungsi pengawasannya, dan pemerintah harus menyusun kerangka undang‑undang yang mengatur penyadapan secara lintas lembaga dengan persetujuan eksternal, transparansi, serta mekanisme pemulihan hak warga.

Perdebatan bukan lagi soal pilihan antara keamanan dan kebebasan, melainkan tentang bagaimana keduanya dapat dijaga secara seimbang. Pengalaman Amerika dan Eropa menunjukkan bahwa teknologi pengawasan yang canggih harus diimbangi dengan sistem kontrol yang setara kuatnya.

Dengan menegakkan prinsip akuntabilitas dan menjamin kontrol demokratis atas alat‑alat intelijen, kepercayaan publik dapat dipulihkan dan supremasi hukum akan kembali memperoleh pijakan yang solid.


📌 Sumber Berita: Artikel ini disadur dan diolah dari tagar.co
Pengukuhan Pengurus Ikwamu Two MI Mutwo Campurejo 2026-2028: Sinergi Madrasah, Guru, dan Wali Murid

Pengukuhan Pengurus Ikwamu Two MI Mutwo Campurejo 2026-2028: Sinergi Madrasah, Guru, dan Wali Murid

MI Muhammadiyah 2 (MI Mutwo) di Campurejo, Gresik, melangsungkan prosesi pengukuhan pengurus Ikatan Wali Murid Muhammadiyah 2 (Ikwamu Two) untuk periode 2026‑2028. Acara resmi dimulai pada Ahad, 25 Oktober 2026, dan dilaksanakan di musala madrasah.

Madrasah, guru, dan wali murid harus bersinergi untuk mewujudkan generasi Qurani, berkarakter, unggul, dan berprestasi.

Pengukuhan ini menegaskan peran Ikwamu Two sebagai jembatan komunikasi antara pihak madrasah dan seluruh orang tua siswa. Melalui organisasi tersebut, diharapkan para wali murid dapat berkontribusi aktif dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan di MI Mutwo.

Sebelum inti acara, guru tahfiz, Mohammad Ali Fathoni, membacakan ayat‑ayat suci Al‑Qur’an yang menambah khidmat suasana. Selanjutnya, panitia membacakan Surat Keputusan, diikuti serah terima amanat kepada pengurus baru Ikwamu Two.

Visi Kepala Madrasah: Mewujudkan Generasi Qurani

Kepala MI Mutwo, Nurkhan, menyampaikan bahwa keberhasilan madrasah tidak dapat dicapai secara mandiri. Ia menekankan tiga pilar utama—madrasah, guru, dan wali murid—yang harus berkolaborasi erat untuk mencetak generasi yang berlandaskan nilai Qurani, berkarakter kuat, serta berprestasi di tingkat nasional.

"Madrasah memerlukan dukungan berkelanjutan dari guru dan wali murid demi masa depan anak‑anak kita," ujar Nurkhan. Ia juga menekankan pentingnya komunikasi terbuka, termasuk menerima kritik dan saran, untuk memperkuat sinergi ketiga unsur tersebut.

Dengan terjalinnya kerja sama yang lebih solid antara madrasah dan Ikwamu Two, diharapkan MI Mutwo dapat terus berkembang, meningkatkan prestasi akademik, dan menumbuhkan karakter islami pada siswanya.


📌 Sumber Berita: Artikel ini disadur dan diolah dari tagar.co
Mahasiswa vs Tradisi Pengasapan Ikan

Mahasiswa vs Tradisi Pengasapan Ikan

Kepulan putih yang muncul setiap pagi di Desa Penatarsewu, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, sebenarnya berasal dari proses tradisional mengasapi ikan, bukan dari pembakaran sampah.

Generasi Muda Menentang Kebiasaan Lama

Desa itu terkenal dengan ikan asapnya, sehingga asap menjadi bagian tak terpisahkan dari keseharian warga. Bayu, putra seorang pengasap ikan, merasa terganggu karena asap masuk lewat celah jendela rumahnya dan mengganggu kenyamanannya.

Setiap pagi ia membantu ayahnya mengasapi ikan, namun rasa tidak nyaman tetap menggelayut. Bayu, yang sedang menempuh kuliah di kota besar, mulai mempertanyakan mengapa metode tradisional masih dipertahankan di era modern yang menawarkan alternatif lebih praktis.

Pertentangan Pandangan Antara Ayah dan Anak

Suatu pagi Bayu menegur ayahnya, menyarankan penggunaan bahan kimia agar proses menjadi lebih cepat dan bersih. “Kita bisa mengganti asap dengan bahan kimia, hasilnya bahkan lebih menarik,” ujarnya dengan nada frustasi.

Ayahnya menanggapi dengan menekankan nilai kejujuran dan keaslian rasa. Ia menjelaskan bahwa asap dari batok kelapa memberikan cita rasa gurih hingga ke tulang, sesuatu yang tidak dapat digantikan oleh bahan kimia apa pun.

Ujian Besar: Pesanan 300 Ikan Bandeng

Beberapa hari kemudian ayah Bayu jatuh sakit karena kelelahan, sementara sebuah pesanan besar sebanyak 300 ekor ikan bandeng asap datang dari Dinas Pariwisata untuk festival budaya. Karena ayahnya tidak dapat bekerja, Bayu mengambil alih produksi.

alih mengikuti cara tradisional, Bayu memutuskan merendam ikan dalam larutan kimia berwarna kuning keemasan yang dibelinya di toko bahan kimia. Ikan-ikan itu tampak lebih premium secara visual, namun prosesnya menghilangkan asap yang biasanya menandai kualitas ikan Penatarsewu.

Festival Budaya dan Pengungkapan Kegagalan

Pada hari acara, Bayu mengantarkan ikan ke panggung dengan rasa bangga. Namun ketika koki profesional mencoba mencicipi, ia segera menyadari ada sesuatu yang tidak beres. Tanpa asap, ikan terasa mentah dan mengandung rasa kimia yang tidak aman.

Koki tersebut menyatakan kepada hadirin, “Ini bukan ikan asap asli Penatarsewu. Penampilannya memang menarik, namun dagingnya mentah dan rasanya aneh karena bahan kimia.” Suasana yang semula riuh mendadak hening.

Ayah Kembali Menyelamatkan

Tak lama kemudian, ayah Bayu yang sedang dalam proses pemulihan tiba bersama kerabatnya, membawa sejumlah ikan bandeng asap yang baru diproduksi lewat tungku tradisional pada subuh hari itu. Ia meminta maaf atas kesalahpahaman dan mengganti ikan yang salah.

Koki kembali mencicipi ikan tradisional, kali ini mengeluarkan rasa gurih khas batok kelapa yang menguar hingga ke tulang. Ia berkomentar, “Inilah ikan asap Penatarsewu yang sesungguhnya, kaya akan aroma dan rasa autentik.” Penonton pun kembali bersorak.

Pelajaran yang Didapat

Setelah acara selesai, Bayu mengungkapkan penyesalan mendalam kepada ayahnya. Ayahnya menegaskan bahwa kejujuran dan kualitas tidak dapat dibeli dengan bahan kimia instan, melainkan hanya dapat dipertahankan lewat kerja keras dan warisan tradisional.

Pengalaman itu mengajarkan Bayu bahwa mempertahankan tradisi bukan berarti tertinggal zaman, melainkan melestarikan identitas budaya yang telah diwariskan oleh nenek moyang.


📌 Sumber Berita: Artikel ini disadur dan diolah dari tagar.co
Koordinasi Intensif PWM Sulawesi Tengah dengan Kapolda Jelang Tanwir Muhammadiyah 2026

Koordinasi Intensif PWM Sulawesi Tengah dengan Kapolda Jelang Tanwir Muhammadiyah 2026

Pada Selasa, 3 November, pimpinan wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulawesi Tengah bersama panitia penerima Tanwir mengadakan audiensi di Markas Polda Sulawesi Tengah. Pertemuan ini dipimpin oleh Ketua PWM, Muh. Amin Parakkasi, dan dihadiri oleh Kapolda Irjen Pol. Rizal Irawan serta Rektor Universitas Muhammadiyah Palu sekaligus Ketua Panitia, Rajindra.

Audiensi tersebut dimanfaatkan sebagai ajang mempererat silaturahmi serta menyelaraskan langkah-langkah keamanan antara organisasi keagamaan dan aparat kepolisian. Kedua belah pihak menekankan pentingnya sinergi untuk menjamin kelancaran pelaksanaan Tanwir Muhammadiyah yang dijadwalkan pada 13–15 November 2026 di Palu.

Fokus Pembahasan dan Harapan

Dalam diskusi, Rajindra menegaskan bahwa Tanwir merupakan agenda strategis Persyarikatan yang akan mempertemukan pimpinan Muhammadiyah dari seluruh Indonesia. Sebagai tuan rumah, Sulawesi Tengah berkomitmen menyiapkan segala aspek, termasuk keamanan, demi menciptakan suasana tertib dan kondusif.

Kapolda Rizal Irawan menyatakan kesiapan Polda untuk memberikan dukungan operasional, menegaskan komitmen polisi dalam menjaga keamanan selama tiga hari rangkaian kegiatan.

Para peserta berharap hubungan kerja sama yang terjalin dapat meningkatkan efektivitas koordinasi, sehingga Tanwir tidak hanya berjalan lancar, tetapi juga meninggalkan kesan positif bagi para delegasi yang datang dari berbagai daerah.

Melalui pertemuan ini, PWM Sulawesi Tengah dan panitia menegaskan bahwa sinergi dengan kepolisian merupakan bagian integral dari upaya menciptakan lingkungan yang aman, harmonis, dan mendukung tujuan mulia Muhammadiyah dalam kontribusinya bagi umat, bangsa, dan negara.


📌 Sumber Berita: Artikel ini disadur dan diolah dari muhammadiyah.or.id